Alternatif Menghindari Potensi Perbuatan Zina

 
Alternatif Menghindari Potensi Perbuatan Zina
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Zina itu adalah sesuatu yang dilarang di dalam agama Islam. Zina juga merupakan bagian dari salah satu dosa besar. Sebab itulah kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjauhinya.

Perbuatan zina itu dilarang oleh Allah SWT, tetapi tidak demikian dengan menikah, Allah menghalalkan pernikahan. Dari sini, bisa diperhatikan, bahwa pada dasarnya setiap hal yang berkaitan dengan ibadah semuanya cenderung terkait dengan menahan nafsu. Begitu juga dengan persoalan perbuatan zina, bahwa hal itu dilarang tapi jika dilakukan berarti itu sebenarnya telah menuruti nafsu. Dan hal ini mendapatkan dosa besar. Berbeda dengan menikah. Di dalam pernikahan itu ada dorongan nafsu, tetapi ketika pernikahan telah terikat sah, maka boleh untuk melampiaskan nafsu dalam berhubungan badan di antara kedua mempelai. Dan hal itu merupakan ibadah yang dianjurkan, yang tentu mendapatkan pahala.

Menikah adalah penyaluran yang tepat bagi kecenderungan nafsu birahi, karena dengan menikah itulah seseorang akan terhindar dari larangan Allah berupa perbuatan zina, yang merupakan bagian dari perbuatan dosa besar.

Dalam persoalan zina, di dalam fiqih dikategorikan pada dua macam, yakni zina muhshon dan zina ghairu muhshon.

Zina muhshon adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah secara halal tetapi orang itu masih memiliki simpanan yang tidak halal dan dengan simapanannya itu dia melakukan zina. Inilah yang disebut sebagai zina muhshon. Hukuman bagi orang yang melakukan zina muhshon sangat berat, yakni dirajam sampai mati. Hukuman ini dilakukan di dunia, agar kelak ketika di akhirat tidak ada lagi siksa yang memberatkan, karena telah terjadi di dunia.

Sedangkan, zina ghairu muhshon adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah dan melakukan perbuatan intim atau hubungan badan dengan seseorang. Jika perbuatan zina ini dilakukan, maka pelakunya mendapatkan hukuman (berdasarkan fiqih) cambuk dan diasingkan ke suatu tempat lain yang tidak dikenalinya.

Demikianlah agama Islam telah memberikan larangan yang keras dan ancaman hukuman yang berat bagi orang yang melakukan perbuatan zina. Maka, jika hal ini telah diketahui dengan seksama, maka sebagai orang Muslim yang baik, sudah seharusnya menjauhi perbuatan keji itu dan bersegera mengalihkan perhatian untuk melakukan hal yang dihalalkan, yakni dengan cara menikah.

Ulama banyak menerangkan persoalan zina ini mudah terjadi di kalangan masyarakat, secara umum. Potensi-potensi yang mengarah pada perbuatan itu sering kali berawal dari sesuatu yang kecil, yakni mulai dari mata, kemudian mengarahkan tangan dan kaki serta anggota tubuh yang lain untuk melakukan zina. Hal itu terjadi tidak lain karena menumpuknya dosa-dosa kecil, seperti tangan yang melakukan dosa kecil, kaki, mata, dan seluruh anggota tubuh yang pernah melakukan dosa-dosa kecil.

Ketika dosa-dosa kecil itu tidak disadari dan semakin menumpuk, maka potensi terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar bisa terjadi. Na'udzubillah min dzalik. Karena itu, maka sangat penting memohon ampunan atas segala macam dosa yang pernah dilakukan. Dan tentu harus disertai niat yang benar dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh kepada Allah SWT.

Semoga kita semua mendapatkan lindungan dari Allah SWT dari perbuatan keji itu dan senantiasa menghiasi kehidupan kita dengan amal kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT. Amin. []


Sumber: Tulisan ini merupakan catatan yang diolah dan dikembangkan dari pengajian Ustadz Ma'ruf Khozin. Tim redaksi bertanggungjawab sepenuhnya atas uraian dan narasi di dalam tulisan ini.

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 Juni 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

Editor: Hakim