Saudara Kandung Hasil dari Berzina
Anak Zina Ilhaq pada Suaminya
Pertanyaan :
Seorang istri mempunyai anak perempuan, kemudian suaminya meninggal, lalu berzina dengan seorang kafir, setelah dua tahun, mempunyai anak laki-laki, apakah si perempuan dan anak lelaki itu saudara sekandung atau tidak?.
Jawab :
Sesungguhnya si anak lelaki dan perempuan itu saudara kandung (seibu sebapak) karena si anak lelaki itu menjadi anaknya suami yang meninggal, sebab lahir sebelum lewat empat tahun dari meninggalnya suami. Sebagaimana putusan Muktamar ke 5 nomor 98, yang menerangkan dalilnya dengan lengkap:
Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj [1]
(وَلَوْ بَانَهَا) أَيْ زَوْجَتَهُ بِخُلْعٍ أَوْ ثَلاَثٍ وَلَمْ يَنْفِ الْحَمْلَ (فَوَلَدَتْ لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ) فَأَقَلَّ وَلَمْ تَتَزَوَّجْ بِغَيْرِهِ أَوْ تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِهِ وَلَمْ يَكُنْ كَوْنُ الْوَلَدِ مِنَ الثَّانِي (لَحِقَهُ) وَبَانَ وُجُوْبُ سُكْنَاهَا وَنَفَقَتِهَا وَإِنْ أَقَرَّتْ بِانْقِضَاءِ الْعِدَّةِ لِقِيَامِ اْلاِمْكَانِ إِذاَ كَثُرَ الْحَمْلُ أَرْبَعَ سِنِيْنَ بِاْلاِسْتِقْرَاءِ إِلَى أَنْ قَالَ: (وَلَوْ طَلَّقَهَا رَجْعِيًّا) فَأَتَتْ بِوَلَدٍ لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ لَحِقَهُ وَبَانَ وُجُوْبُ نَفَقَتِهَا وَسُكْنَاهَا أَي وَأَنَّ الْمَرْأَةَ مُعْتَدَّةٌ إِلَى الْوَضْعِ حَتَّى يَثْبُتَ لِلزَّوْجِ رَجْعَتُهَا.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...