Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam

 
Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 97).      

Hanya saja dalam bahasa sehari-hari kita dibedakan, pada laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”, kendati keduanya lebih cenderung dilakukan oleh sendiri.

Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji. Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 102).

Baca juga: Beginilah Hukum Masturbasi dalam Agama Islam

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN