Bagaimana Shalat dengan Dubur Buatan (Kolostomi)?

 
Bagaimana Shalat dengan Dubur Buatan (Kolostomi)?

Pertanyaan

LADUNI.ID, Jakarta - Saya seorang wanita, umur 25 tahun. Karena menderita suatu penyakit, sudah 2 bulan ini dubur saya dipindah oleh dokter ke perut (inipun sudah dioperasi dua kali) dan dalam waktu enam bulan akan dioperasi lagi/pindah ke asal.

Yang menjadi masalah saya yaitu mengenai salat. Masalahnya keluarnya berak dan kentut sewaktu-waktu. Sedangkan saya mendengar bahwa salat itu tidak bisa ditangguhkan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

  1. Bagaimana salat saya? mohon dicarikan jawabannya. Jika tidak sah terus harus diganti dengan bacaan apa yang banyak pahalanya?

  2. Selama ini perut saya belum boleh kena air. Padahal tiap bulan saya mengalami haid, bagaimana cara mandinya?

  3. Bagaimana dengan rambut yang rontok terlalu banyak, apakah perlu dicuci?

Jawaban

Sebelum kami menjawab pertanyaan anda, sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami ikut berdoa semoga penyakit yang Anda derita selama ini, lekas sembuh. Amin. Kedua kalinya, perlu kami ketengahkan terlebih dahulu ibarat dari kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hal 89 sebagai berikut:

يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلاةِ الطَّهَارَةٌ عَنِ الحَدَثِ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ الأَصْغَرُ والأكْبَرُ عِنْدَ القُدْرَةِ. لانَّ فَاقِدَ الطَهُورَيْنِ يَجِبُ ان يُصَلِّيَ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ وَتُوصَفُ صَلاَتُهُ بِالصِّحَّةِ عَلَى الصَحٍيْحِ.

Disyaratkan bagi keabsahan salat, bersuci dari hadast. Dalam hal tersebut baik hadast kecil maupun hadast besar pada saat mampu melakukannya. Karena sesungguhnya orang yang tidak suci dari hadast dan najis, wajib melakukan salat menurut keadaannya dan wajib mengulangi salat tersebut jika sudah mampu bersuci. Sedang salatnya dalam keadaan tidak mampu bersuci tersebut dianggap sah menurut pendapat yang benar (artinya, jika ia meninggal dunia sebelum ada kesempatan mengulangi salatnya, maka dianggap tidak punya hutang salat).

Ketiga kalinya, apa yang Anda dengar bahwa shalat itu tidak boleh dihutang adalah memang benar. Akan tetapi juga Anda perlu ketahui bahwa di antara syarat shalat itu adalah harus suci dari najis, baik badan, pakaian atau tempatnya.

Mengingat keluarnya berak dan kentut Anda adalah sewaktu-waktu dan mungkin tidak Anda sadari, atau tidak dapat Anda tahan, maka:

  1. Shalat yang harus Anda kerjakan adalah ‘shalat hormat waktu‘ caranya seperti salat biasa, hanya niatnya saja demikian:

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ للهِ تَعَالى
    Nanti setelah kesehatan Anda normal kembali, maka Anda harus mengulangi salat yang Anda kerjakan selama sakit dengan niat salat ‘mu’adah’:

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ إعَادَةً للهِ تَعَالى

  2. Karena perut Anda belum boleh kena air, maka setiap kali Anda suci dari haid atau selesai melakukan senggama dengan suami Anda misalnya, maka Anda harus melakukan tayamum. Setelah perut Anda boleh kena air, barulah Anda wajib mandi, cukup sekali saja dengan niat banyak. Misalnya dari haid dan janabat.

  3. Mengenai rambut yang rontok terlalu banyak, sekarang ini Anda simpan saja dahulu, dan nanti waktu mandi Anda siram. 




     

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

KUNJUNGI JUGA