Hukum Menyusukan Anak dan Suami

 
Hukum Menyusukan Anak dan Suami

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menyusukan anak dan suami dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya pernah mendengar bahwa siapa yang menyusu pada seseorang maka dia menjadi anak sesusuannya. Apakah demikian, dan bagaimana jika suami menyusu pada istrinya?

Eva Rohana, Kampung Utan, Jakarta

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang menyusu sehingga ia dinilai sebagai anak sesusuan, bukan setiap yang menyusu. Syarat dimaksud adalah bahwa yang menyusui berusia dua tahun ke bawah dan dia menyusu sebanyak lima kali susuan yang mengeyangkan dan dalam waktu yang berbeda-beda, bukan sekedar mengisap sekali dua kali.

Mayoritas ulama tidak membedakan apakah bayi yang menyusu itu mengisap langsung ke payudara ataukah melalui botol setelah ASI dimasukkan ke dalamnya.

Atas dasar pandangan inilah maka Bank Susu tidak diperkenankan oleh ulama karena ketidak jelasan ibu yang menyusukan.

Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa penyusuan yang mengakibatkan dampak hukum adalah penyusuan melalui botol dari ASI seorang ibu, tidaklah berdampak hukum.

Suami yang menyusu pada istrinya, tidak haram karena ASI halal diminum, hanya saja jika hak anak berkurang karena ulah suami, maka ia berdosa mengambil hak anaknya. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.