Hukum Qiraat Langgam Jawa Menurut Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin
 
                                    LADUNI.ID, Jakarta - Pada pengajian Maulid Nabi shalallahu alaihi wasallam semalam (Jumat, 6/7/2020) ada sesi tanya jawab. Sayangnya, yang bertanya kebanyakan para ustaz sehingga sebagian pertanyaan banyak mengarah kepada ilmu Balaghah dan Syair Arab.
Di antaranya ada pertanyaan: "Bagaimana hukum Qiraat Langgam Jawa yang pernah ramai diperbincangkan?"
- Baca juga: Begini Kabar Aswaja di Sambas Pontianak
Karena saya bukan ahli di bidang ilmu Qira'ah, dulu saya pernah tanya kepada guru saya, KH Dzulhilmi Ghazali, Wakil Katib PWNU Jatim, Imam Besar Masjid Ampel dan salah satu Pimpinan di Jam'iyah Qurra' wal Huffadz. Beliau menjawab hukumnya makruh (tidak haram).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp650.000
                Rp650.000
             Rp417.000
                Rp417.000
             Rp451.000
                Rp451.000
             Rp399.500
                Rp399.500
             
                 
                     
                                     
                                    .jpg?p=small) 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...