Hukum Menggendong Anak Kecil Ketika Shalat

 
Hukum Menggendong Anak Kecil Ketika Shalat
Sumber Gambar: Foto @periodismohumano (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Kewajiban orang tua terhadap anak salah satunya adalah mendidik dan mengarahkan dalam hal beribadah sejak dini. Kewajiban yang paling utama bagi orang tua adalah mengajarkan dan mendidik anaknya membaca dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat hingga dia mencapai usia baligh. Bahkan jika anaknya sudah mencapai batas usia 10 tahun dan belum mau melaksanakan shalat, maka orang tua memiliki kewajiban untuk memperingatkannya bahkan diperbolehkan memukulnya (tentu pukulan yang tidak menyakiti).

Kebolehan memukul tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in berikut:

يجب على كل من أبويه وإن علا، ثم الوصي وعلى مالك الرقيق أن يأمر (بها) أي الصلاة، ولو قضاء، وبجميع شروطها (لسبع) أي بعد سبع من السنين، أي عند تمامها، وإن ميز قبلها. وينبغي مع صيغة الامر التهديد. (ويضرب) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها، للحديث الصحيح : مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها

"Setiap orang tua dan orang yang menduduki posisinya seperti wali dan pemilik budak wajib memerintahkan anaknya untuk melaksanakan ibadah shalat, sekalipun pelaksanaannya dengan jalan qadha, dan dengan seluruh syarat-syaratnya ketika ia genap berumur tujuh tahun, sekalipun ia sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) sebelum itu. Anjuran di sini seyogianya disertai dengan kata perintah. Bahkan para orangtua tersebut dianjurkan (wajib) untuk memukul anak-anak itu dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur genap sepuluh tahun berdasarkan hadis sahih, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukullah mereka jika sudah berumur sepuluh tahun jika meninggalkannya"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN