Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya

 
Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya
Sumber Gambar: Foto Pavlo Luchkovski / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian masyarakat kita masih ada yang kebingungan membedakan antara masjid dan mushala. Oleh sebagian orang sering diartikan bahwa masjid fungsinya adalah tempat dilaksanakannya shalat jum'at atau shalat hari raya. Sedangkan mushala fungsinya adalah tempat shalat lima waktu saja yang tidak bisa dipakai untuk melaksanakan shalat jum'at dan shalat hari raya. Selain kebingungan itu kita juga masih bingung membedakan status tanah yang di atasnya didirikan masjid atau mushala. Apakah setiap masjid adalah tanah wakaf? Apakah mushala juga harus tanah wakaf? Apakah setiap tanah yang diwakafkan untuk shalat otomatis menjadi masjid?

Kebingungan seperti itu harus bisa dijelaskan karena hal ini akan memiliki konsekuensi hukum dalam penggunaannya. Secara pengertian menurut KBBI bahwa mushala adalah tempat salat; langgar; surau. Sedangkan masjid adalah rumah atau bangunan tempat beribadah umat Islam. Secara syariat masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat dengan niat menjadikannya masjid. Sementara mushala adalah tempat shalat secara mutlak, baik berupa tanah wakaf, milik pribadi, hibah, dan lain sebagainya. Dari definisi tersebut menjadi jelas bahwa masjid sudah pasti wakaf, sedangkan mushala belum tentu wakaf.

Baca Juga: Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN