Hukum Mengecat Rambut

 
Hukum Mengecat Rambut

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mengecat rambut dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Sejak remaja saya suka mengecat rambut, karena tidak suka dengan warna alami rambut saya yang cenderung kemerahan. Oleh karena itu, saya sering mengecat menjadi warna hitam atau biru kehitaman (blue black). Bagaimana mengecat rambut menurut Islam ? benarkah jika dicat dengan hena maka tidak haram, sementara dengan cat rambut biasa menjadi haram? Terimakasih.

Kartika, Marketing, Bandung

Pada dasarnya tidak ada halangan mengecat rambut. Nabi Muhammad Saw menganjurkan agar uban dicat, tetapi sabda beliau “hindari warna hitam!” (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i).

Ini agaknya agar terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu, beliau berpesan “siapa yang melamar perempuan, padahal mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mengecat rambutnya”.

Dari penjalasan di atas, ulama membenarkan mengecat rambut selama cat tersebut tidak berwarna hitam. Larangan ini dipahami oleh sementara ulama dalam arti haram, sedang ulama lain sekadar menilainya makruh. Sedang warna lain yang tidak mengesankan penipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.