Mengenal Kredit Sindikasi

 
Mengenal Kredit Sindikasi

LADUNI.ID, Jakarta - Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.

Kredit sindikasi atau “Syndicated Loan” merupakan suatu pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/ atau lembaga–lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi mengingat jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.

Kredit sindikasi ditinjau dari asal pembiayaannya dapat dibedakan menjadi ”offshore loan” dan ”onshore loan”. Offshore loan adalah pinjaman yang pembiayaannya berasal dari luar negeri. Artinya asal dari dana pinjaman sindikasi tersebut adalah devisa yang beredar di luar negeri. Dengan perkataan lain offshore loan pastilah diberikan dalam bentuk valuta asing (devisa). Para krediturnya biasanya terdiri dari bank-bank asing/lembaga-lembaga keuangan asing yang beroperasi di luar negeri. Cabang dari bank/lembaga keuangan nasional yang beroperasi di luar negeri dimungkinkan untuk memberikan offshore loan, asal dananya benar-benar berasal dari devisa yang beredar di luar negeri, bukan devisa yang sudah di negeri awak.

Sedangkan yang dimaksud dengan onshore loan adalah pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Para kreditur sindikasinya biasanya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional. Tetapi cabang/lembaga keuangan asing dapat menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).

Kredit sindikasi merupakan suatu teknik pembiayaan kredit selain untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian kredit, juga merupakan teknik penyebaran risiko apabila terjadi kredit macet dalam pengembaliannya. Adapun pihak –pihak yang terlibat dalam pemberian kredit sindikasi yakni, pihak debitur, arranger (bank yang bertugas mempertemukan debitur dengan peserta sindikasi), lead manager, participant (bank-bank peserta sindikasi), agent bank yang terdiri atas facility agent (agen dalam pengurusan administrasi), security agent (agen jaminan), dan escrow agent  agen pengelola rekening penampungan) serta melibatkan pula notaris dalam pengesahan perjanjian kredit yang dibuat.

Dalam keaadan tertentu arranger dapat merangkap sebagai lead manager yaitu pemimpin dalam suatu pemberian kredit sindikasi, ataupun dapat dipisah antara bank yang menjadi arranger atau menjadi lead manager. Selanjutnya atas mandate yang telah diberikan oleh debitur, lead manager akan menyiapkan dua dokumen yakni information memorandum yang memuat rincian mengenai pinjaman, informasi mengenai profil perusahaan, jumlah kredit yang dibutuhkan, proposal pembiayaan proyek dari calon penerima kredit (debitur) serta dokumen perjanjian kredit sindikasi.

Para peserta sindikasi (participants) selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan kredit tersebut, apakah bersedia turut serta memberikan kredit atau tidak. Setelah menyetujui permohonan tersebut maka proses selanjutnya yakni penandatanganan perjanjian kredit. Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dilakukan oleh bank-bank peserta sindikasi, penerima kredit beserta notaris. Setelah proses pendatanganan selesai maka selanjutnya agent bank akan mentatausahakan penyediaan dana yang berlangsung melalui suatu proses yakni bank-bank peserta sindikasi akan mentransfer sejumlah dana yang telah disepakati untuk diberikan kepada penerima kredit dalam suatu rekening khusus. Kemudian tugas agent bank yaitu mentransfer keseluruhan jumlah dana yang akan ditarik oleh debitur sindikasi sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi. Tugas agent bank selanjutnya akan berlangsung terus selama jangka waktu kredit. Setelah kredit tersebut ditandatangani biasanya akan dilakukan publisitas atas terbentuknya kredit sindikasi tersebut.

Bagaimana sih jaminan dalam pemberian kredit sindikasi?

Dalam setiap permohonan kredit, bank pada umumnya mensyaratkan adanya jaminan untuk menanggulangi risiko tidak kembalinya kredit yang diberikan. Dalam kredit sindikasi, jaminan kredit yang digunakan tergantung dari proyek yang dibiayai. Namun pada umumnya jaminan yang digunakan tidak jauh berbeda dengan jaminan kredit biasa. Cara pengikatannya pun hampir sama dengan kredit biasa, hanya ada beberapa pengikatan yang perlu ditambahkan.

Pada umumnya dikenal dua macam penjaminan yakni jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan (pribadi) merupakan jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) terhadap orang lain (kreditur) yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berhutang (debitur) tidak mampu memenuhi kewajiban – kewajiban finansialnya terhadap kreditur. Sedangkan jaminan kebendaan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1131 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Selanjutnya dalam pasal 1132 KUHPerdata disebutkan juga bahwa kebendaan seorang debitur , baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dapat dijual secara paksa (lelang eksekusi) dan perolehan penjualannya dibagikan kepada kreditur guna melunasi utangnya menurut besar kecilnya piutang masing – masing kreditur. Untuk pengikatan jaminan kebendaan tersebut dapat dilakukan sebagaimana telah ditentukan oleh undang – undang yakni melalui gadai, hipotek, fidusia maupun hak tanggungan yang selanjutnya dikelola oleh security agent.

Keuntungan bank dari memberikan kredit sindikasi?

  • Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
  • Risk Sharing dengan bank lain
  • Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
  • Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
  • Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
  • Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.

Beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:

  • Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.
  • Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.
  • Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
  • Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?

Jadi, karena rumitnya perjanjian kredit sindikasi ini, maka perlu kehati-hatian lebih dari pihak bank sebelum memutuskan apakah akan ikut dalam suatu perjanjian kredit sindikasi.(*)

***

Penulis: Amelia Putri Handayani, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Jakarta.
Editor: Muhammad Mihrob