Hukum Merawat Diri di Salon
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum merawat diri di salon dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri berkerudung, karena di tempat saya tidak ada salon khusus perempuan, bagaimana hukumnya apabila saya luluran, potong rambut dan lain-lain, di salon yang campur antara laki-laki dan perempuan dan diizinkan oleh suami, mohon penjelasn dari Bapak.
Astuti, Pegawai Bank, Kranggan
Allah tidak mengizinkan seorang perempuan dipegang oleh lelaki selain suaminya atau dalam batas-batas tertentu oleh mahramnya, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Luluran, potong rambut, atau manikur bukaanlah hal-hal yang dinilai agama sebagai darurat atau kebutuhan mendesak. Tetapi kalau luluran misalnya, pelulurnya oleh perempuan juga dan dalam batas tidak membuka aurat atau memotong rambut karena panjangnya menggangu aktivitas atau memperindah kuku dalam batas-batas yang wajar, maka dapat ditoleransi. Demikian, wa Allah A’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...