Bolehkah Shalawat dalam Khutbah Jum'at dengan Memakai Isim Dlomir (kata ganti)?
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kitab Tuhfatus Saniyah karangan al-Ustadz as-Syeikh Hasan Abdur Rahim Ja’far al-Anshori, percetakan Muhammad bin Ahmad Nabhan Khutbah dalam bulan Jumadits Tsani bacaan shalawatnya seperti ini:
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ
Kemudian dalam kitab I’anah jilid 2 halaman 65 ada keterangan begini:
فَلاَ يَكْفِى اللهُمَّ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَلاَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ (قَولُهُ وَلاَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِالضَّمِيْرِ) اى فَلاَيَكْفِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ.
Pertanyaan
- Adakah pendapat yang mencukupkan/membolehkan bacaan shalawat dalam khutbah dengan memakai shighat sebagaimana dalam khutbah yang kami utarakan di atas?
- Bagaimana tanggung jawab khatib yang telanjur membaca shalawat seperti di atas? Apakah wajib memberitahukan kepada semua jamaah Jumat bahwa khutbah tidak sah sehingga mereka harus mengqadla salat Jumatnya dengan salat dzuhur? Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Baca : Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen
Jawaban
- Sepanjang pengetahuan kami tidak ada pendapat/qoul yang membolehkan bacaan shalawat dalam khutbah seperti itu. Lebih-lebih pengarang kitab I’anatut Thalibin sendiri telah menyatakan bahwa para ahli tahqiq dari fuqoha mutaakhirun telah menjelaskan ketidakcukupan membaca shalawat dalam khutbah dengan memakai isim dlomir (kata ganti); bahkan kita dilarang untuk tertipu oleh kitab-kitab khutbah yang sudah dicetak yang menulis shalawat dengan isim dlomir saja.
- Sebenarnya seorang yang sudah berani menjadi khatib harus sudah mengetahui dengan pasti syarat dan rukun khutbah, sehingga dapat diminimalisir kekeliruan dalam menjalankan syarat dan rukun khutbah. Namun bagi khatib yang terlanjur membaca khutbah dengan shalawat seperti tersebut dalam pertanyaan, wajib memberitahukan kepada jamaah Jumat bahwa khutbahnya yang telah lalu tidak sah, sehingga salat Jumatnya juga tidak sah. Untuk itu mereka wajib melakukan I’adah (pengulangan bukan qadla’) salat dzuhur.
Baca : Pesantren Tebu Ireng VII (07) Bolaang Mongondow Timur
Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
KUNJUNGI JUGA
- Laporan Pengumpulan Donasi
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...