Status Perkawinan Tanpa Hubungan Seksual Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Status Perkawinan Tanpa Hubungan Seksual Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang status perkawinan tanpa hubungan seksual dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang PNS dan sekantor dengan suami, setelah melahirkan 5 tahun lalu sampai sekarang saya tidak bisa lagi berhubungan seksual dengan suami saya. Melayani makan dan lain-lain masih saya lakukan, saya bersalah sama suami, tetapi saya sudah meminta suami saya untuk menceraikan saya dan memintanya untuk menikah lagi, tapi dia tidak mau, bagaimana dengan perkawinan saya yang 5 tahun berjalan ini tanpa berhubungan badan? Apakah secara Islam sudah dianggap bercerai? Apakah ada doa yang membuat saya menjadi tidak takut atau paling tidak mengurangi penyakit ketakutan ini, Pak?

Ruli, PNS, Jakarta

Salah satu subtansi perkawinan dan fungsi kehidupan rumah tangga yang ikut berperanan dalam kebahagiaan keluarga adalah hubungan badan antara suami istri. Ini menjadi hak suami yang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh istri, sebagaimana ia juga merupakan hak istri yang harus dipenuhi suami.

Kendati ulama berbeda pendapat tentang kali dan batas masa melakukannya, namun prinsip tentang hak dan kewajiiban itu diakui oleh semua ulama. Nah bila salah satu pihak tidak mampu atau engga menuntut haknya, dan itu diterima oleh pasangannya, maka kewajiabn di atas gugur, seperti halnya dalam kasus yang ditanyakan ini.

Lebih jauh, perlu diingat bahwa fungsi perkawinan atau kehidupan rumah tangga bukan hanya reproduksi, tetapi masih banyak fungsi-fungsi lainnya. Karena itu jika salah satu fungsi tersebut tidak dapat terlaksana dan kedua pasangan rela, maka tidak ada jalan untuk menceraikan mereka atau menganggap pernikahan mereka telah berakhir.

Ibu tidak perlu khawatir dengan keadaan ibu, apalagi telah merelakan diri untuk dicerai atau suami kawin lagi. Istri Nabi Muhammad Saw yang bernama Saudah pernah mengalami hal yang serupa dengan ibu. Namun Rasulullah Saw mempertahankan perkawinan beliau dengannya dan tidak menganggap ketidak mampuan melayani ibu sebagai dosa. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.