28 Dec 2020 ยท 4.272 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Masalah ini diangkat oleh Calon Dokter, Mbak Yuman saat ngaji kitab Al-Muqtathafat bersama Pengurus Cabang Istimewa NU Jerman semalam (Ahad, 27/12/2020). Membaca Al-Qur'an dengan menghadiahkan pahala kepada Almarhum memang masalah khilafiyah.
Menurut sebagian ulama yang berpendapat boleh adalah berdasarkan beberapa riwayat dari Sahabat, termasuk Sahabat Ibnu Umar, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Taimiyah:
ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ุฃูููููู ููุตููู ุฃููู ููููุฑูุฃู ุนูููุฏู ุฏููููููู ุจูููููุงุชูุญู ุงููุจูููุฑูุฉู ููุฎูููุงุชูู ูููุง ููุงูุฑููุฎูุตูุฉู ุฅู ููุง ู ูุทูููููุง ููุฅูู ููุง ุญูุงูู ุงูุฏูููููู ุฎูุงุตููุฉู (ุฌุงู ุน ุงูู ุณุงุฆู ูุงุจู ุชูู ูุฉ 3 / 132)
Dari Ibnu Umar bahwa beliau berwasiat setelah dimakamkan untuk dibacakan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya. Dispensasi ini bisa jadi secara mutlak (boleh baca al-Quran di kuburan kapan saja), dan bisa jadi khusus ketika pemakaman saja" (Ibnu Taimiyah, Jami' al-Masail III/132).
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+