Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

14 Sep 2020 · 77.469 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib sebagaimana yang disepakati oleh ulama madzhab. Adapun membaca ayat Al-Qur'an yang lain adalah sunnah. Namun ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam membaca ayat-ayat Al-Qur'an selain Surat Al-Fatihah dalam shalat. Membaca ayat Al-Quran setelah membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua adalah sunnah, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah.

Akan tetapi membaca ayat atau surat Al-Quran selain Surat Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidak disunahkan, baik bagi makmum yang sedang melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian (munfarid). Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya makruh. Namun pendapat yang kuat adalah hukumnya hanya tidak disunahkan, artinya tidak makruh dan tidak juga menyalahi sunnah. Hal ini terdapat dalam beberapa penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga: 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →