Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?

 
Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?

LADUNI.ID, Jakarta - Ada seorang pemuda dan pemudi yang bersetubuh sebelum menikah sehingga hamil. Kemudian mereka menikah, beberapa bulan kemudian istrinya melahirkan. Jadi ibu sang anak sudah mengandung sebelum ibu menikah ( hamil diluar nikah). Kebetulan anaknya perempuan. Setelah dewasa anaknya akan menikah.

Pertanyaan

  1. Sahkah pernikahan sang anak jika yang menjadi wali adalah ayahnya sendiri?
  2. Dan jika ayahnya meninggal apakah anaknya mendapat hak warisan?    

Baca : Bagaimana Hukumnya Menshalati Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?

Jawaban

  1. Tidak sah, karena anak perempuan tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya saja dan tidak dapat dinisbatkan kepada ayahnya. Sehingga apabila anaknya perempuan tersebut menikah, yang harus menjadi wali adalah hakim.
  2. Dan jika ayahnya meninggal dunia, anak perempuan tersebut tidak bisa mendapat warisan. Sehingga apabila ayahnya ingin agar anak tersebut mendapat bagian seperti adik-adiknya , maka caranya sang ayah harus memberikan hibah kepadanya sebelum meninggal.

Dasar Pengambilan:

  1.  Kitab al Fiqh 'ala al-Mazdahib al-Arba'ah, juz 4, halaman 523:
    أمَّ وَطْءُ الزِّنَا فَإِنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءُهَا وَهِيَ حَامِل.

    Adapun persetubuhan zina, maka sesungguhnya sama sekali tidak ada 'iddah padanya, dan halal menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan dan halal pula menyetubuhi, sedangkan wanita tersebut dalam keadaan zina, menurut pendapat lebih kuat. Ini adalah menurut Imam Syafi'i.
  2. Imam al-Syrazi dalam kitabnya al-Muhazzab juz 2, halaman 113menyatakan:
     ومدعكهدوجوناكفدحأبقحليلااهلحمّنلأانّزلانملمالحاحاكنزويجو

    Artinya: dan boleh menikahi orang hamil sebab zina, karena kehamilannya tidak diketahui dengan seseorang, maka adanya kehamilan itu seperti tidak adanya.
     
  3. Kitab Mizan asy-Sya'roni, juz 2, halaman 113:

    Artinya:" ...Dan diantara hal tersebut pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi'ibahwa orang yang berzina dengan seorang wanita, maka tidaklah haram bagi laki-laki tersebut, menikahi wanita yang dizina, dan tidak pula haram menikahi ibu dari wanita yang dizina dan tidak haram menikahi anak dari wanita yang dizina (anak hasil dari perzinaannya, jika ibunya, yaitu wanita yang dizina, tidak dinikahi olehnya)"
     

Baca : Pesantren NU Paringgonan Padang Lawas
 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA