Bagaimanakah sikap Makmum ketika Imam Lupa Rakaatnya?

 
Bagaimanakah sikap Makmum ketika Imam Lupa Rakaatnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam shalat jamaah (misalnya magrib) imam lupa akan bilangan raka'at yang telah dilakukan. Yaitu yang sebenarnya sudah mendapat tiga raka'at, tapi karena lupa maka imam menambah raka'at lagi. padahal makmum sudah mengucapkan tasbih tapi imam masih terus (dan mungkin saja karena tidak mengerti kesalahan yang di maksud makmum lewat tasbih tadi).

Pertanyaan

Lalu bagaimana posisi makmum yang benar, apakah mengikuti raka'at imam tadi atau menanti dalam tahiyyat alhir dan membiarkan imam sendiri atau mufaraqah, serta bagaimana tindakan makmum masbuq yang hanya kurang satu raka'at saja dalam jamaah. Seperti ini tolong dijawab lengkap dengan ta’birnya.

Baca: Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam

Jawaban

Jika makmum telah yakin bahwa shalat magrib yang di lakukan telah tiga rakaat, maka makmum tidak boleh berdiri mengikuti imam. Tetapi harus duduk menanti imam melakukan tasyahud kemudian salam bersama imam, atau makmum mufaraqah memisahkan diri dari imam.

Bagi imam, apabila dia mendengar tasbih hanya dari seorang makmum saja, maka dia tidak boleh duduk sehingga dia yakin bahwa salat yang dia lakukan sudah tiga raka'at. Jadi duduk imam berdasarkan keyakinannya, dan bukan dari tasbih dari seorang makmum. Jika yang melakukan tasbih adalah makmum yang banyak, sedangkan imam mendengar tasbih tersebut dan tidak mau duduk, maka shalat si imam batal karena menambah rukun, dan shalat para makmum sah.

Bagi makmum masbuq, jika dia telah yakin imam telah melakukan shalat tiga raka'at, maka dia tidak boleh mengikuti imam berdiri

Dasar pengambilan Kitab Hamisy I’anatut Thalibin juz 2 halaman71:

(فَرْعٌ) لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ.

(cabang) andaikata imam berdiri untuk menambah raka'at, seperti raka'at kelima meskipun karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum masbuq, atau karena ragu-ragu dalam raka'at. Tetapi makmum harus mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan.

Baca : Pesantren Yanbu'ul Qur'an Kudus

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA