Cara Memandikan Jenazah Wanita oleh Selain Mahram

 
Cara Memandikan Jenazah Wanita oleh Selain Mahram

LADUNI.ID, Surabaya - Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikhawatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan:

(ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﺇﻟﺦ) ﻋﻄﻒ ﻋﻠﻰ ﺗﻬﺮﻯ ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺗﻬﺮﻯ اﻟﻤﻴﺖ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻣﻦ ﺳﺮاﻳﺔ اﻟﺴﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺮﺩﻱ

"Jika ada jenazah saat dimandikan tubuhnya akan mengelupas atau dikhawatirkan menularnya racun kepada orang yang memandikan, maka jenazah tersebut ditayamumi," (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al Muhtaj 3/184).

Tetapi masyarakat kita menganggap tayamum ini seolah tidak sesuai syar'i, maka meminta jenazah keluarganya untuk dimandikan. Memandikan jenazah terpapar Covid-19 ini beresiko, sebab minimnya tenaga wanita apalagi dari medis sangat kesulitan menemukan.

Di lingkungan Rumah Sakit Umum sudah berlaku memandikan jenazah dengan perlengkapan yang memadai. Saya pernah memberi pelatihan pemulasaraan jenazah bersama dr. Edi Suyanto SpF dari Forensik dr. Soetomo, Surabaya, ketika menangani jenazah tertular HIV, korban tabrakan, korban kebakaran dan sebagainya, SOP-nya memang dimandikan dengan peralatan lengkap, seperti kaporit, sekujur tubuh ditutupi hazmat dan sebagainya.

Saya pernah bilang ke dr. Edi bahwa secara fikih jenazah semacam ini dilakukan tayamum. Tapi beliau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Bagaimana dengan jenazah wanita yang tidak ada tenaga medis wanita, kerabat wanita atau mahramnya? Penjelasan Fikih 4 Mazhab semua menyepakati bahwa jenazah perempuan ini tidak dimandikan, tapi ditayamumi.

Berikut ulasannya yang saya rangkum dari Fatawa Al-Azhar 8/187:

ﺟﺎء ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ " اﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬاﻫﺐ اﻷﺭﺑﻌﺔ " ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻻ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻬﺎ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﻬﺎ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﻭﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻳﻪ ﺧﺮﻗﺔ ﻏﻠﻴﻈﺔ ﻣﻊ ﺳﺘﺎﺭﺓ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻨﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻤﻤﻬﺎ ﻭاﺣﺪ ﻟﻜﻮﻋﻴﻬﺎ ﻓﻘﻂ. ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻫﻨﺎﻙ ﻧﺴﺎء ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻡ. ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺮﻓﻖ، ﻭﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﻣﻊ ﻭﺿﻊ ﺧﺮﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻭﻏﺾ ﺑﺼﺮﻩ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ ﺑﻴﻦ ﺭﺟﺎﻝ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﻢ ﺯﻭﺝ ﻭﻻ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ، ﻣﻊ ﻏﺾ اﻟﺒﺼﺮ ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻠﻤﺲ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺯﻭﺝ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻻ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﺑﺤﺎﺋﻞ

Tetapi kembali ke persoalan di atas, keluarga tetap meminta dimandikan dan tidak ditayamumi, ketika medis dari forensik melakukan SOP malah dianggap menista agama? Keempat pria petugas forensik ini hanya menjalankan tugas, bukan menista agama.

Semestinya, yang dibenahi adalah SOP penanganan jenazah dengan kelainan seperti terinfeksi virus, atau jenazah wanita yang tidak ada mahramnya, cara mensucikannya adalah dengan tayamum, bukan dimandikan. Dan ketika cara ini diterapkan saya yakin para tenaga medis di forensik lebih ringan tugasnya.

Lagi-lagi kembali ke depan, masyarakat sudah faham apa tidak bahwa tayamum juga bagian dari cara syar'i dalam perawatan jenazah?.(*)

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin
Editor: Muhammad Mihrob
 


Aktifkan NSP Tausiyah Ustadz Makruf Khozin "Dzikir Solusi Musibah"
Ketik DSMUA Kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9.900/bulan