Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat

 
Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat
Sumber Gambar: aboutislam.net, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Surabaya - Saat bedah buku yang juga dihadiri oleh para pengurus dari Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, sebuah wadah organisasi Badan Otonom di NU yang beranggotakan para Qori' dan Hafidz, ada yang bertanya bahwa ketika dirinya mendapat undangan khataman Al-Qur'an, maka ia akan membaca dengan cepat. Kalau dibaca pelan-pelan maka tidak akan khatam sehari. Tapi katanya ada larangan membaca cepat berdasarkan firman Allah SWT berikut:

 ولا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya." (QS. Al-Qiyamah: 16)

Lalu bagaimanakah menanggapai hal itu?

Dr. KH. Muhammad Sholeh Qosim menjawab bahwa membaca Al-Qur'an ada 3 macam, Tartil, Hadar (cepat) dan Tadwir (sedang-sedang antara Tartil dan Hadar).

Karena saya kadang-kadang ikut pengajian KH. Dzulhilmi, ahli ilmu qira'ah dan Imam Besar Madjid Ampel, saya menjadi tahu beliau sering mengutip dari Imam Al-Jazari, ternyata memang ada penjelasan tentang tata cara membaca Al-Qur'an dengan cepat:

ﻭَﻫُﻮَ اﻟْﺤَﺪَﺭُ: ﻣَﺬْﻫَﺐُ اﺑْﻦِ ﻛَﺜِﻴْﺮٍ ﻭَﺃَﺑِﻲ ﺟَﻌْﻔَﺮ ﻭَﺳَﺎﺋِﺮِ ﻣَﻦْ ﻗَﺼَّﺮَ اﻟْﻤُﻨْﻔَﺼِﻞَ ﻛَﺄَﺑِﻲْ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﻭَﻳَﻌْﻘُﻮْﺏَ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﻥَ ﻭَاﻷَﺻْﺒِﻬَﺎﻧِﻲ ﻋَﻦْ ﻭَﺭَﺵٍ ﻓِﻲ اﻷَﺷْﻬُﺮِ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻛَﺎﻟْﻮَﻟِﻲ ﻋَﻦْ ﺣَﻔْﺺٍ، ﻭَﻛَﺄَﻛْﺜَﺮِ اﻟْﻌِﺮَاﻗِﻴِّﻴْﻦَ ﻋَﻦِ اﻟْﺤَﻠْﻮَاﻧِﻲْ ﻋَﻦْ ﻫِﺸَﺎﻡٍ

"Hadar (membaca cepat) adalah mazhabnya Ibnu Katsir, Abi Ja'far dan ulama lain yang memperpendek Mad Munfasil seperti Abu Amr, Ya'qub, Qalun, Ashbihani dari Warasy, Al-Wali dari Hafsh dan kebanyakan ulama Iraq dari Halwani dari Hisyam." (Ibn Al-Jazari, An-Nasyr fi Qiraati Al-'Asyr, jilid1, hlm. 207).

Karena membaca cepat juga ditemukan riwayatnya dalam Hadis, maka dalam pandangan Al-Hafidz Ibnu Hajar, sebagaimana ditulis di dalam Fathul Bari dijelaskan berikut:

ﻭَاﻟﺘَّﺤْﻘِﻴْﻖُ ﺃَﻥَّ ﻟِﻜُﻞٍّ ﻣِﻦَ اﻹِﺳْﺮَاﻉِ ﻭَاﻟﺘَّﺮْﺗِﻴْﻞِ ﺟِﻬَﺔُ ﻓَﻀْﻞٍ ﺑِﺸَﺮْﻁِ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ اﻟْﻤُﺴْﺮِﻉُ ﻻ ﻳَﺨْﻞُ ﺑِﺸَﻲْءٍ ﻣِﻦَ اﻟْﺤُﺮُﻭْﻑِ ﻭَاﻟْﺤَﺮَﻛَﺎﺕِ ﻭَاﻟﺴُّﻜُﻮْﻥِ اﻟْﻮَاﺟِﺒَﺎﺕِ

"Jawaban yang benar bahwa masing-masing dari bacaan cepat dan tartil memiliki sisi keutamaan, dengan syarat orang yang membaca cepat tidak mengurangi huruf, harakat dan sukun yang wajib seluruhnya."

Bagi para hafidz dan orang yang sudah lancar bacaan Qur'anya, membaca cepat tidak akan berbuat salah dalam perpindahan satu makhraj ke makhraj lain. Tapi kalau bagi pemula jangan coba-coba baca cepat apalagi baru khatam bacaan kitab belajar mengaji Iqra' 6.

Terkait ayat yang dijadikan dalil untuk melarang bacaan cepat, jika dilihat dari latarbelakang wahyu ini diturunkan adalah tidak tepat, sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz As-Suyuthi dalam kitabnya Ad-Dur Al-Mantsur:

ﻭَﺃَﺧْﺮَﺝَ اﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲْ ﺣَﺎﺗِﻢٍ ﻋَﻦِ اﻟﺴَّﺪِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺟِﺒْﺮِﻳْﻞُ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥ ﺃَﺗْﻌَﺐَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻓِﻲ ﺣِﻔْﻈِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺸُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻳَﺘَﺨَﻮَّﻑُ ﺃَﻥْ ﻳَﺼَّﻌَﺪَ ﺟِﺒْﺮِﻳْﻞُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻔَﻈْﻪُ ﻓَﻴَﻨْﺴَﻰ ﻣَﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻓَﻘََﺎﻝَ اﻟﻠﻪُ: (ﻻ ﺗُﺤَﺮِّﻙْ ﺑِﻪِ ﻟِﺴَﺎﻧَﻚَ ﻟِﺘَﻌْﺠَﻞَ ﺑِﻪِ)

"Diriwayatkan dari Ibnu Hatim dari Sadi r.a, berkata: 'Ketika Malaikat Jibril turun kepada Nabi Muhammad SAW membawa wahyu Al-Qur'an, maka nabi menyibukkan diri dalam menghafal, karena khawatir Malaikat Jibril naik sementara nabi belum hafal ayat yang diajarkan oleh Jibril, maka Allah berfirman yang artinya: 'Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur'an karena hendak cepat-cepat (menguasainya).'"

Jadi, sebagaimana keterangan di atas kita bisa memahami bahwa masing-masing dari bacaan cepat dan tartil memiliki sisi keutamaan, dengan syarat orang yang membaca cepat tidak mengurangi huruf, harakat dan sukun yang wajib seluruhnya. Artinya cara membaca Al-Qur'an tersebut benar secara ilmu tajwidnya, sehingga tidak salah dalam membacanya yang menyebabkan dapat mengubah makna yang terkandung di dalam suatu kalimat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 20 April 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin

Editor: Hakim