Muslim Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Kenapa Tidak

 
Muslim Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Kenapa Tidak
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Isu muslim haram masuk gereja kembali muncul ke permukaan. Ustad Adi Hidayat melarang muslim masuk gereja, ustad Somat menyebut haram masuk tempat ibadah agama lain, pelarangan bermunculan dipicu karena Gus Miftah masuk gereja. Sementara Prof Quraih Shihab jauh² hari sudah berpendapat bahwa muslim boleh masuk gereja.

4 hari lalu saya nge-share berita muslim bukber dan sholat jamaah di Sinagog (tempat ibadah umat Yahudi) saat nge-share berita muslim bukber di Sinagog, saya nulis begini :

Melihat berita ini berita Muslim bukber dan sholat di Sinagog Yahudi mengingatkan pada dokumen perjanjian antara Nabi Muhamad saw dengan komunitas Kristen Najran. Salah satu poin perjanjian tersebut berbunyi kira² begini :

"Dibolehkan umat islam beribadah sholat di Gereja (apabila tidak menemukan tempat ibadah)"

Di zaman kanjêng Nabi, juga pernah ada utusan Kristen yang berdebat soal teologi dengan Nabi. Perdebatan tersebut dilakukan dengan argumentasi dan kabarnya tidak menemukan titik temu, tapi bukan berarti terjadi perselisihan. Karena sesuai perkataan Sayidina Ali:

"Kita beda dalam agama, tapi kita saudara dalam kemanusiaan".

Dan oleh Nabi, para utusan Kristen itu dipersilahkan untuk melaksanakan Kebaktian di Masjid Nabawi.

Kemudian berkaitan dengan Yahudi, umat Yahudi juga pernah dicatat dalam dokumen Konstitusi Madinah. Salah satu pasal Konstitusi Madinah menyebut kira² begini :

"Umat Yahudi adalah satu umat dengan umat Muslim"

Jadi bagi umat Muslim kalau ada riwayat yang menfatwa haram ibadah ditempat ibadah agama lain, riwayat tersebut perlu dikritisi ulang. Karena pada riwayat lain, justru orang² muslim diperbolehkan ibadah di tempat ibadah agama lain. Dan riwayat yang membolehkan bukan saja statusnya berdasar ilmu hadist adalah shahih, lebih dari shahih, riwayat yang membolehkan malah didukung oleh bukti dokumen fisiknya. Seperti dokumen Konstitusi Madinah (yang nyebut uamat Yahudi sebagai satu umat dengan orang muslim) dan dokumen perjanjian Nabi dengan Kristen Najran (yang membolehkan ibadah shalat di Gereja).

Dalam perjanjian Nabi Muhamad saw dengan kristen Najaran, disebut bahwa umat muslim yang menentang isi perjanjian tersebut tidak diakui sebagai umatnya Nabi Muhamad saw dan akan dilaknat oleh Alloh dan Rosulnya sampai hari Kiamat. Prof Quraish Shihab menyebut perjanjian dengan Kristen Najaran berlaku universal (tidak hanya untuk Kristen Najran saja) perjanjian itu berlaku sampai hari akhir zaman. Lebih lengkapnya silahkan browsing Kontitusi Madinah dan Perjanjian Nabi Muhamad saw dengan Kristen Najran.

Salam

Kembali lagi ke topik pelarangan masuk gereja, mari kita urai² satu², dari pelarangan muslim masuk gereja oleh ustad Adi Hidayat, fatwa haram muslim masuk gereja oleh ustad Somad, sampai pendapat Prof Quraish Shihab yang membolehkan muslim masuk gereja.

Ustad Adi Hidayat mengutip buku Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah karya kyai Hasyim Asyari [bukunya ada atau tidak, belum terkonfirmasi]. Jika toh buku tersebut ada, buku Risalah karya kyai Hasyim konteksnya sedang mengkritik orang² yang pada tahun 1930, yang ikut²an masuk gereja karena orang² tersebut engga tau gereja itu apa, orang² mengira setelah sholat Jum'at ada ibadah lagi di hari Minggu (ikut²an karena tidak tau).

Baca Juga: Muslim masuk Gereja

Atas dasar itu, ustad Adi Hidayat melarang muslim masuk gereja. Padahal dalam buku tersebut, kyai Hasyim konteksnya sedang melakukan klarifikasi atau sedang memberitahu bahwa gereja adalah tempat ibadah agama kristen, karena pada tahun 1930-an agama kristen di Indonesia masih relatif baru, jadinya orang² banyak yang engga tau dan banyak yang ikut²an. Buku kyai Hasyim hadir untuk melakukan klarifikasi, untuk melakukan penjelasan. Tapi oleh ustad Adi Hidayat, disimpulkan bahwa kyai Hasyim melarang umat masuk gereja.

Pertanyaanya kenapa ustad Adi Hidayat melarang Ziarah kubur? Tahlilan? Maulid Nabi dlsb? padahal kyai Hasyim dalam karya² lain membolehkan Tahlilan, Ziarah kubur, Maulid Nabi dlsb. Ustad Adi Hidayat mengutip karya kyai Hasyim jika karya tersebut dirasa sesuai dengan pemikiranya sendiri. Begitu ada yang melarang ikut² masuk gereja langsung dikutip, tapi karya² lain soal boleh Ziarah kubur, Tahlilan engga disinggung. Ustad Adi Hidayat menyebut bid'ah bagi yang menjalankan Ziarah kubur, Tahlilan dlsb.

Ustad Abdul Somad juga melarang muslim masuk gereja, bukan hanya melarang, ustad Abdul Somad malah mengharamkan muslim masuk gereja. Sikap Ustad Somad berdasarkan katanya pada Mahdzab Syafi'i mengharamkan muslim masuk gereja.

Tidak dijelaskan lebih jauh riwayat mahdzab Syafi'i di kitab apa, tidak pula yang katanya Nabi tak permah masuk tempat ibadah agama lain itu perawinya siapa, hadistnya apa. Status dalam ilmu hadist sahih apa tidak, masih jadi perdebatan.

Semantara Prof Dr Quraish Shihab, pernah memberikan kajian tentang bukti otentik berupa dokumen perjanjian Nabi Muhamad saw dengan komunitas Kristen Najran. Melalui bukti dokumen tersebut, Prof Quraish Shihab berpendapat bahwa muslim diperbolehkan masuk gereja termasuk boleh untuk sholat.

Pada awal artikel-nya Prof Quraish Shihab menulis :

"Dalam suasana tahun baru dan perayaan Natal, penulis mengajak kita semua untuk merenungkan janji Nabi Muhamamad saw. yang beliau nyatakan kepada umat Kristiani dari Najran (satu wilayah Saudi Arabia yang berbatasan dengan Yaman). Kendati janji ini disampaikan kepada kaum Nasrani Najran, tapi ia tidak terbatas buat mereka, namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa."

Naskah Janji Nabi itu sebagai berikut :

Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa, dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka, dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.

Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka, demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka—di mana pun mereka berada—sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.

Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum Muslim dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka. Kaum Muslim pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum Muslim berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum Muslim menyangkut hak dan kewajiban.

Baca Juga: Non Muslim Shalat di Masjid

Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki. Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan masjid atau perumahan kaum Muslim. Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui.

Keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum Muslim. Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi, kecuali dengan kerelaan hati.

Apabila seorang wanita Nasrani menjadi istri seorang Muslim, maka sang suami harus menerima baik keinginan istrinya untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanakan tuntunan kepercayaannya. Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa istrinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan agamanya, maka ia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan mendurhakai janji Rasul-Nya dan ia tercatat disisi Allah sebagai salah seorang Pembohong.

Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum Muslim, maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan utang yang dibebankan kepada mereka, tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka.

Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam,

 

“Janganlah mendebat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat denganmu, kecuali dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan orang-orang yang melampaui batas dan katakan, “Kami percaya dengan apa yang diturunkan Allah kepada kami, (al-Qur’an), juga dengan apa yang diturunkan kepada kalian (Taurat dan Injil). Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu. Dan kami hanya tunduk kepada-Nya semata.” (QS. al-‘Ankabut 46).

Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan di mana pun.

Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw.

Kesimpulan :

Ustad Adi Hidayat melarang muslim berdasar atas pendapat pribadinya sendiri hanya karena kyai Hasyim pernah menulis soal melarang umat yang ikut²an ke gereja, padahal kyai Hasyim saat itu konteksnya sedang melakukan klarifikasi atau sedang melakukan penjelasan bahwa gereja itu begini², tapi oleh ustad Adi Hidayat penjelasan tersebut disalah pahami dengan disimpulkan bahwa kyai Hasyim melarang umat ke gereja.

Ustad Abdul Somad juga melarang (bahkan menfatwa haram) pun berdasarkan pendapat pribadinya sendiri, tidak dijelaslan riwayat imam Syafi'i yang mana, tidak dijelaskan hadist Nabi yang diriwayatkan siapa.

Orang² yang menfatwa haram hanya berdasar pendapat sendiri (hanya berdasar kebodohannya sendiri), adalah orang² dungu yang merasa mendapat petunjuk tapi pada dasarnya sedang tersesat.

Semantara Prof Qurasih Shihab, dalam berpendapat tidak berfatwa (tidak berani menfatwa haram-halal), tapi pendapat Prof Qurash Shihab berdasarkan atas riwayat² yang bisa ditelusuri riwayatnya, terbuka atas kritik sumber. Bukan hanya berdasarkan riwayat yang jelas, Prof Quraish Shihab berpendapat berdasarkan temuan bukti otentik suatu dokumen perjanjian, yang jika dalam ilmu sejarah dokumen tersebut termasuk bukti manuskrip sejarah. Cerita sejarah atau cerita riwayat atau cerita tutur tanpa bukti manuskrip belum bisa dikatakan sebagai sejarah.

Baca Juga: Ajaran Tasawuf dan Toleransi Beragama Tanpa Diskriminasi (Ngaji Ramadhan)

Dokumen perjanjian Nabi Muhamad saw dengan kristen Najran melampaui kaidah ilmu hadist soal shahih atau tidak shahih. Riwayat Nabi mengadakan perjanjian dengan Kristen Najran dalam ilmu hadist adalah shahih (shahih maksudnya menurut mayoritas ulama, diduga benar² terjadi), riwayat perjanjian tersebut terkonfirmasi dengan ditemukannya dokumen otentik perjanjian Najran. Dokumen ditulis oleh sekretaris pribadi Nabi yaitu Sayidina Ali dan dokumen di tanda tangani sendiri oleh Nabi Muhamad saw.

Dokumen perjanjian Muhamad dengan kristen Najran kedudukan dalam sejarah setara dengan dokumen catatan manuskip macam "Negara Kertagama" karya Mpu Prapanca yang ditulis di era Majapahit (800 tahun yang lalu). Cuman bedanya, dokumen Perjanjian Najran ditulis 1400 tahun yang lalu.

Perdebatan soal isi dokumen Najran tidak mengubah fakta mengenai dokumen perjanjian Najran sebagai fakta sejarah. Kalau riwayat hadist masih bisa diperdebatkan, bahkan kita wajib skeptis terhadap riwayat hadist karena hadist ditulis 300 tahun setelah zaman Nabi (ada kemungkinan salah tulis maupun hadist palsu).

Kalau kita skeptis terhadap riwayat hadist itu tandanya kita kritis, tapi kalau kita menolak dokumen Najran itu tandanya kita menolak terhadap temuan fakta sejarah. Tapi bagi yang skeptis terhadap dokumen Najran tidak masalah, justru ilmu pengetahuan akan berkembang jika ada yang skeptis dan biar keren skeptisnya dengan menyertakan bukti² tandingan sebagai bukti bantahan². Kalau skeptisnya berdasar pendapat pribadi, maka sama bodohnya dengan ustad Adi Hidayat dan ustad Abdul Somad.

Ciri² orang sombong dan dungu itu sok tau paling benar, seperti ustad Adi Hidayat, atau berani menfatwa seperti ustad Somad. Dan ciri² orang cerdas itu seperti Prof Quraish Shihab, tidak memberikan fatwa (karena Prof Quraish paham yang berhak menfatwa hanya Alloh saja), Prof Quraish memberikan pendapat dengan rendah hati tapi dengan membawa argumentasi serta membawa bukti² yang sangat kuat yang kalau mau membantahnya mesti dengan argumentasi dan bukti² baru pula.(*)