Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Tradisi Haul. Haram, Bid'ah atau Sesat? Ini Penjelasannya

26 May 2021 · 5.941 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Tradisi haul merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memperingati hari wafatnya seseorang. Kegiatan yang sudah membudaya ini umum dilakukan, setelah proses penguburan dilakukan lalu berlanjut sampai hari ke-7, hari ke-40, atau ke-100 hari wafatnya seseorang. Selepas itu, tradisi haul lazim dilakukan di tahun, dan hari kematian wafatnya seseorang. 

Membahas tradisi haul, beberapa umat Islam di Jawa yang secara nama masih menggunakan bahasa Jawa, namun secara subtansi telah berubah di isi dengan amalan Islami. Namun demikian, tradisi ini masih saja dianggap sebagai sesuatu yang bid’ah atau di haramkan. Seperti Nyadran, Tingkeban, Selapan, Haul dan sejenisnya. 

Padahal sebagaimana dikatakan oleh Imam dari al Azhar, Syaikh Jaad al-Haq menjelaskan:
العبرة فى المحرمات ليست بالأسماء، وإنما بالمسميات 
“Penilaian sesuatu yang diharamkan tidak terletak pada nama, namun pada subtansi isinya”

Dalam Nyadran atau Megengan subtansinya adalah ziarah ku

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →