Seputar Ciuman dan Oral Sex Menurut Sebagian Pakar Fiqih

 
Seputar Ciuman dan Oral Sex Menurut Sebagian Pakar Fiqih
Sumber Gambar: foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Bagi sebagian kalangan hal-hal berikut dipandang tabu untuk dibicarakan,namun Islam yang begitu kaffah telah mengaturnya , tentunya ini adalah bagian dari pengetahuan agama,bahkan termasuk wajib aini.dikutip dari beberapa pendapat ulama yang sangat masyhur keilmuan dan kedekatannya kepada Allah swt,semoga menjadi tambahan pengetahuan kita dan bermanfaat baik bagi yang telah menjalani rumah tangga atau bekal bagi yang belum berumah-tangga Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis yaitu:

Baca Juga: Hukum Berhubungan Sex dengan Membayangkan Wajah Orang Lain

1 Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya
2 Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya
3 Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya
4 Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya
5 Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
6 Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad Ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 Al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272

Jenis ciuman yang terlarang

Ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram). Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut

Ciuman kepada amrad (laki-laki yang belum berjenggot)

Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi.
Namun jika amrad tersebut baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari kenikmatan.Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih

Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium perempuan

Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat

Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal

Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh

Baca Juga: Bolehkah Melakukan Anal Sex Saat Istri Sedang Haid?, Ini Jawaban Ulama Masa Kini

Mencium tangan orang yang dzalim

Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll, pent). Para ulama fikih
mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya

Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa
yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim

Ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245-246

Oral Sex

Oral seks adalah aktivitas seksual yang menjadikan alat kelamin lelaki dan wanita sebagai obyek. Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme. Dalam istilah kontemporer, oral seks dibahasakan dengan ﺍﻟﺠﻨﺲ ﺍﻟﻔﻤﻮﻱ/ﺍﻟﺠﻨﺲ ﺍﻟﺸﻔﻮﻱ/ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺍﻟﻔﻤﻮﻱ Seksual ==> ﺍﻟﺠﻨﺲ

Oral seks berupa dua macam, yakni aktivitas menjilat kelamin wanita oleh lelaki (Cunnilingus) dan aktivitas menghisap kelamin lelaki oleh wanita (Fellatio).
Mengenai Cunnilingus (oral seks pada kelamin wanita) disebutkan secara sharih keterangan kebolehannya oleh sejumlah ulama:
– Zainuddin al-Malaibari: “Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya” (Fathul Mu’in, 3/340)
– Al-Bahuthi: “Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh” (Kasysyaful Qana’, 5/17)
– Al-Haththab: “Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa- apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya.” (Mawahib al-Jalil, 5/23)
– Al-Qurthubi “Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/232) Sedangkan mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:
– Dalam Fathul Mu’in tentang dhabith umum tamaththu’: “Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya” (Fathul Mu’in, 3/340)

Baca Juga: Amerika Serikat Salah Satu Negara Pengimport Boneka Sex Terbanyak

Mahallu syahid: ‘menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.

Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu’ dzakar: “Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid berkata; “Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh.” (Tasfir ath- Thabari, 4/380)
Mahallu syahid: ‘Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.

Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash: “[Diperbolehkan mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah luar tubuh.
Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata: ‘Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.’ Demikian perkataan al-Burzuli. ” (Hasyiyah ad- Dasuqi, 2/216)

Mahallu syahid: ‘Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu’.

– Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar: “Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat” (al-Inshaf, 8/27)

– Dalam al-Mughni li Ibni Qudamah tentang kesunahan foreplay: “Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, dari Nabi Saw bahwasanya beliau berkata: Janganlah engkau menyetubuhinya kecuali dia telah bangkit syahwatnya sebagaimana dirimu, agar engkau tidak mendahuluinya dalam klimaks.” (al-Mughni li Ibnu Qudamah, 8/136)

Wallahu A’lam