Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, Kalau Mahram Tidak Boleh Ditiduri

 
Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, Kalau Mahram Tidak Boleh Ditiduri
Sumber Gambar: Mad Yasir Zainol/Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Para ahli fiqh berpendapat bahwa orang yang tidak boleh dinikahi disebut mahram, ciri utamanya adalah bila bersentuhan tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia bersentuhan atau kulitnya mengenai kulit bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

Sangat berbeda dengan yang namanya ajnabiyah, secara sederhana disebut dengan orang lain/bukan mahram, yaitu seseorang yang boleh dinikahi. “Sehingga disebut dengan ajnabiyah,” kata KH. Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha.

“Jadi saya menikah dengan istri saya, maka istri saya disebut ajnabiyah. Berhubung ajnabiyah, maka bila bersentuhan dengan istri bisa membatalkan wudhu sebab bukan mahram. Tapi orang Indonesia itu lucu, mereka mengira kalau sudah menikah, maka namanya keluarga, berarti mahram. Istri itu bukan mahram. Kalau mahram, maka tidak boleh ditiduri. Iya kan? Yang membuat dia boleh dinikah itu karena dia orang lain (ajnabiyah),” kata Gus Baha.

Oleh karena itu, tidak apa jika seorang (suami) mempunyai uang yang banyak dan pasangan (istri) tidak mengetahuinya, sebab statusnya adalah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN