21 Jul 2021 · 13.173 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Para ahli fiqh berpendapat bahwa orang yang tidak boleh dinikahi disebut mahram, ciri utamanya adalah bila bersentuhan tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia bersentuhan atau kulitnya mengenai kulit bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Sangat berbeda dengan yang namanya ajnabiyah, secara sederhana disebut dengan orang lain/bukan mahram, yaitu seseorang yang boleh dinikahi. “Sehingga disebut dengan ajnabiyah,” kata KH. Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha.
“Jadi saya menikah dengan istri saya, maka istri saya disebut ajnabiyah. Berhubung ajnabiyah, maka bila bersentuhan dengan istri bisa membatalkan wudhu sebab bukan mahram. Tapi orang Indonesia itu lucu, mereka mengira kalau sudah menikah, maka namanya keluarga, berarti mahram. Istri itu bukan mahram. Kalau mahram, maka tidak boleh ditiduri. Iya kan? Yang membuat dia boleh dinikah itu karena dia orang lain (
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+