Cemburu yang Diperbolehkan Dalam Islam

 
Cemburu yang Diperbolehkan Dalam Islam
Sumber Gambar: Budgeron Bach/Pexels (ilustrasi pasangan cemburu)

Laduni.ID, Jakarta - ​Bagai masakan tanpa garam, jika cemburu itu tak ada dalam kehidupan pernikahan.

Banyak orang yang berkata, jika rasa cemburu itu lahir dari perasaan sayang, ingin memiliki seutuhnya, atau tidak mau berbagi dengan yang lain. Cemburu hadir saat menyatakan ketidak-sukaan orang lain yang ikut serta dalam haknya. Bolehkah cemburu itu menyerbu masuk relung hati seseorang?

Cemburu dalam bahasa Arab dinamakan ghirah, dianggap gejala yang wajar dan merupakan gejala fitrah dan alamiah sebagai wujud proteksi diri dan melindungi.

Apakah rasa cemburu itu diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam? Jawabannya memang benar.

Cemburu dari seorang lelaki pada istrinya atau sebaliknya memang dimaksudkan untuk melahirkan sikap saling menjaga satu sama lain dari perbuatan terlarang, seperti Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga golongan manusia yang Allah SWT mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka pada orangtua dan dayyuts; yang membiarkan kefasikan dan kekafiran dalam keluarga.” (HR. An Nasai)

Suami diharapkan memiliki rasa cemburu pada istrinya juga keluarganya, menyebabkan ia bisa berperan sepenuhnya dalam mengendalikan keluarga untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Sehingga istri dan keluarganya terhindar dari kemaksiatan dan perbuatan buruk serta keji lainnya.

Karena memang bisa dipahami jika sejatinya suami itu ibarat seorang nahkoda yang mengendalikan sebuah kapal rumah tangga kemanapun berlabuh. Surga dan neraka nyata berada di tangannya.

Cemburu seperti apakah yang halal dalam Islam?

Tentu cemburu yang bukan tanpa alasan, atau bahkan menuduh hal buruk yang belum dilakukan istri atau suami. Cemburu yang dimaksud adalah hasil pemikiran jernih, bukan asal prasangka semata yang jauh dari kebenaran.

Cemburu pada porsinya, tidak berlebih-lebihan yang kemudian merugikan diri sendiri dan pasangan. Bahkan bisa merusak karier suami jika tiba-tiba istri atau suami langsung cemburu pada siapa saja yang terlihat dekat atau berada di sekitar pasangan, padahal hanya sebatas hubungan kerja, tidak lebih dari itu.

Berangkat dari sinilah kita bisa klasifikasikan cemburu menjadi dua:

1. Cemburu yang merupakan fitrah manusia, bersifat netral dan diharapkan dapat melindungi harga diri, cinta kasih keluarga atau untuk melindungi dari pencemaran citra dan beberpa sikap yang melampaui batas.

Cemburu yang menunjukkan begitu sayang dan cinta tulus seseorang pada pasangannya, dan tidak ingin jatuh dari kenistaan, adalah cemburu yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan.

Bahkan jika seseorang sama sekali tidak ada rasa cemburu pada pasangannya sama sekali dan membiarkan apapun terjadi, itu bisa dikatakan tidak peduli atau tidak cinta, bahkan cenderung membiarkan kerusakan terjadi dalam keluarganya.

Cemburu demikian bisa dikatakan cemburu romantis, menunjukkan betapa cintanya pasangan dengan menunjukkan kecemburuan secara santun, tidak berlebih-lebihan.

Dalam sebuah kisah, Aisyah pernah sangat cemburu dengan seorang wanita yang akhirnya dipersunting Rasulullah bernama Juwairiyah, karena kecantikannya dan keluhuran budinya.

Ini bukti jika Aisyahpun manusia biasa yang bisa memiliki rasa cemburu.

Bahasa yang baik, lembut dalam menunjukkan rasa kecemburuan, terkadang membuat senang pasangan, jika ia memang layak dicintai, dihargai dan dirindukan, cemburu yang demikian memang dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW pernah bertanya pada Aisyah, Istrinya;”Apakah engkau pernah merasa cemburu?” Aisyah menjawab, “Bagaimana mungkin orang seperti diriku ini tidak merasa cemburu jika memiliki seorang suami seperti dirimu”. (HR. Ahmad)

2. Cemburu buta, cemburu yang berlebihan dan tidak pada porsinya. Pada akhirnya cemburu yang demikian ini bukan lagi menunjukkan rasa cinta, namun rasa egois semata.

Cemburu demikian ini sangat menyiksa kedua-duanya, karena setiap hari adanya hanya berprasangka buruk, menuduh dan pada akhirnya bisa terjadi hal-hal negatif.

Seperti pemasungan kreativitas, tidak boleh bekerja, membatasi pertemanan walau itu rekanan bisnis penting, bahkan sampai melukai secara fisik maupun psikis.

Cemburu yang demikian sangat dilarang dalam Islam jika cemburu itu bersifat merugikan, merusak bahkan bisa menyebabkan pertengkaran dan permusuhan.

Bahkan dari beberapa kejadian, banyak hal buruk dari hubungan suami istri menyebabkan mereka bercerai, permusuhan dan saling menuduh juga memfitnah gara-gara dibakar api cemburu yang berlebihan tanpa melihat kejadian sebenarnya.

Bahkan sampai meregang nyawa karena suami sampai menganiaya bahkan membunuh Istrinya atau seorang yang diduga mendekati istsrinya. Naudzubillahi mindzalik.

Islam agama yang santun, membungkus sesuatu perkara manusia dengan sangat indah. Bahkan perkara cemburupun, dianjurkan jika dalam porsi yang benar, mencegah kenistaan dan maksiat, menunjukan rasa cinta kasih suami istri, menambah hangat, dan harmonis hubungan rumah tangga.

Sampaikan rasa cemburu dalam bentuk yang cerdas, romantis lagi menyenangkan. Karena pada dasarnya seseorang ingin mengukur seberapa besar cinta pasangan itu memang salah satunya ditampakkan dengan cemburu. Cemburulah karena Allah, karena itu halal dan dianjurkan..

Referensi:​​

  1. Asyari Muhammad, Tafsir Cinta, Tebarkan Kebajikan dengan Spirit Al Qur’an, Bandung: Pemerbit Hikmah, 2006
  2. Al-Qadhi, Muhammad Mahmud, Suburkan Cinta di Rumah Kita, Surakarta: Pemerbit Samudra, 2007