PCNU Jaktim: Tidak Ada Larangan Azan, Kenapa Demo?

 
PCNU Jaktim: Tidak Ada Larangan Azan, Kenapa Demo?

Laduni.ID, Jakarta - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang surat edaran menteri Agama terkait pengaturan penggunaan pengeras suara, banyak yang beranggapan bahwa surat edaran tersebut merupakan larangan adzan,  tanpa adanya tabayun  dan penyaringan informasi secara ketat sehingga masyarakat awam mudah terhasut dengan berita provokasi dan Hoax hal ini menjadikan salah satu pemicu konflik baik secara lisan atau fisik.

Tidak ada larangan azan, surat edaran Menteri Agama (Menag) RI sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga keharmonisan dan menguatkan toleransi, demikian dikatakan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur (Jaktim), Syarif Cakhyono setelah menggelar rapat koordinasi (Rakor) jajaran PCNU, Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting, Lembaga, dan Badan Otonom (Banom) NU se-Jakarta Timur, disekretariat PCNU Jaktim, Kamis, (3/3/22), Sore.

Menurut Cakhyono, masyarakat mestinya mencermati dengan baik Surat Edaran Menag RI yang mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

"Jika masyarakat mencermati surat edaran tersebut, dipahami dengan baik, dengan mempertimbangkan kondisi keberagaman agama di masing-masing wilayah dan lingkungan masyarakatnya, tidak akan menjadi masalah. Inikan karena ada agenda tertentu, karena dipolitisasi, jadi gaduh," ucap Cakhyono.

Sementara Rais Syuriyah PCNU Jaktim, KH. Ibnu Mulkan mengimbau pengurus NU di Jakarta Timur tidak terprovokasi ajakan demo didepan Kementerian Agama RI.

"Saya minta dalam rapat koordinasi ini semua pengurus, baik pengurus cabang, MWC, Ranting, Lembaga dan Banom NU tidak ikut terlibat demo yang akan digelar besok, Jumat," tegas Kiai Mulkan.

Pengurus NU, lanjut Kiai Mulkan, agenda mereka itu tidak jelas. Iapun menegaskan agar pengurus NU tetap tenang dalam menanggapi pernyataan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tersebut.

"Jadi jelas ya, kita tahu bahwa ini (SE Menag RI) tidak melarang azan. Jadi jangan terprovokasi," kata Kiai Mulkan.

Diketahui PCNU, MWC, Ranting, Lembaga, dan Banom menggelar rapat koordinasi terkait ajakan pihak-pihak tertentu yang akan melaksanakan demonstrasi didepan Kantor Kemenag RI.

Berikut pernyataan sikap NU Jaktim setelah menggelar Rakor:
1. PCNU, MWC, Ranting, Lembaga, dan Banom NU Jakarta Timur mendukung surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI.
2. Menolak ajakan dan aksi demontrasi yang akan dilaksanakan besok, Jumat 4 Maret 2022 di Kantor Kemenag RI.
3. Dan siap mengamankan Kota DKI Jakarta.

 

 

************
Oleh: Syarif Cahyono, S.PdI
Sekretaris PCNU Jakarta Timur