Panduan Membayar Fidyah Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Laduni.ID, Jakarta – Orang yang sudah meninggal dunia sudah tidak bisa mengerjakan ibadah puasa, tetapi ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia ada yang belum mengganti puasanya.
Orang yang meninggalkan puasa karena udzur, ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, misalnya tidak ada waktu untuk mengqadla puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya, atau karena sakit yang ia derita tak kunjung sembuh hingga ajal menjemputnya. Maka orang ini tidak punya kewajiban untuk mengganti puasanya, sebab ia tidak berbuat lalai atau meremehkan masalah agama.
- Baca Juga: Pengertian dan Hukum Fidyah
Sementara, oaring yang meninggalkan puasa tanpa ada udzur, tatapi orang tersebut memiliki kesempatan mengqadla’ puasanya, namun ia tidak mengganti puasa yang telah ditinggalkannya itu, baik karena malas atau alasan yang dibenarkan oleh syara’ kemudian ia meninggal dunia sebelum mengganti puasanya. Maka orang ini mati dengan meninggalkan hutang puasa. Maka ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh waris atau familinya, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin atau mengqadla’ puasanya.
Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Nihayah al-Zain, hal. 192:
ﻭَﻣَﻦْ ﻣﺎَﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻِﻴﺎَﻡُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻧَﺬَﺭٌ ﺃَﻭْ ﻛَﻔﺎَﺭَﺓٌ ﻗَﺒْﻞَ ﺇِﻣْﻜﺎَﻥِ ﻓِﻌْﻠِﻪِ ﺑِﺄَﻥْ ﺍِﺳْﺘَﻤَﺮَّ ﻣَﺮَﺿُﻪُ ﺍَﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳُﺮْﺟَﻰ ﺑُﺮْﺅُﻩُ ﺃَﻭْ ﺳَﻔَﺮُﻩُ ﺍﻟْﻤُﺒﺎَﺡُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ﻓَﻼَ ﺗَﺪَﺍﺭُﻙَ ﻟِﻠْﻔﺎَﺋِﺖِ ﺑِﺎﻟْﻔِﺪْﻳَﺔِ ﻭَﻻَ ﺑِﺎﻟْﻘَﻀَﺎﺀِ ﻭَﻻَ ﺇِﺛْﻢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﻌَﺪَﻡِ ﺗَﻘْﺼِﻴْﺮِﻩِ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻌَﺪَّﻯ ﺑِﺎْﻹِﻓْﻄَﺎﺭِ ﺛُﻢَّ ﻣﺎَﺕَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺘَّﻤَﻜُّﻦِ ﻭَﺑَﻌْﺪَﻩُ ﺃَﻭْ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﺑِﻌُﺬْﺭٍ ﻭَﻣﺎَﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻤَﻜُّﻦِ ﺃَﻃْﻌَﻢَ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻟِﻴُّﻪُ ﻣِﻦْ ﺗِﺮْﻛَﺘِﻪِ ﻟِﻜُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓﺎَﺗَﻪُ ﻣُﺪَّ ﻃَﻌﺎَﻡٍ ﻣِﻦْ ﻏﺎَﻟِﺐِ ﻗُﻮْﺕِ ﺍﻟْﺒَﻠَﺪِ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻪُ ﺗِﺮْﻛَﺔٌ ﻟَﻢْ ﻳَﻠْﺰَﻡْ ﺍَﻟْﻮَﻟِﻲَّ ﺇِﻃْﻌﺎَﻡٌ ﻭَﻻَ ﺻَﻮْﻡٌ ﺑَﻞْ ﻳُﺴَﻦُّ ﻟَﻪُ ﺫﻟِﻚَ ﻟِﺨَﺒَﺮٍ ﻣَﻦْ ﻣﺎَﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻِﻴﺎَﻡٌ ﺻَﺎﻡَ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻟِﻴُّﻪُ ( ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ، ﺹ 192 )
Orang mati dengan meninggalkan puasa Ramadhan, nadar atau puasa kafarot, sedangkan ia belum sempat menggantinya, seperti sakit yang ia derita terus berkepanjangan dan sedikit harapan untuk sembuh, atau ia terus melakukan perjalanan mubah (perjalanan yang tidak untuk maksiat) sampai ia mati. Maka orang itu tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkannya, baik dengan puasa atau dengan membayar fidyah (makanan pokok), sebab ia tidak lalai. Tapi jika ia sengaja tidak berpuasa (tanpa sebab yang dibenarkan), kemudian orang tersebut mati, baik sebelum sempat atau telah punya waktu untuk mengganti puasanya. Atau orang itu tidak puasa karena ada alasan yang dibenarkan, kemudian meninggal setelah ia memiliki kesempatan untuk mengqadla’ puasanya, (dalam kedua masalah ini) wali atau keluarga si mayit harus memberikan satu mud makanan pokok daerah itu setiap satu hari. Makanan itu diambilkan dari tirkah (harta peninggalan) si mayit (dan diberikan kepada para fakir miskin). Apabila orang yang meninggal itu tidak memiliki harta, maka wali tidak wajib berpuasa atau membayar fidyah yang diambil dari hartanya sendiri, tapi (perbuatan itu) disunnahkan kepada si wali. Sesuai dengan hadits Nabi Saw. barang siapa yang mati sedangkan ia punya tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya. (Nihayah al-Zain hal. 192)
- Baca Juga: Hukum dan Penjelasan tentang Fidyah
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi;
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻِﻴَﺎﻡُ ﺷَﻬْﺮٍ ﻓَﻠْﻴُﻄْﻌَﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٌ ( ﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ، ﺝ 1 ﺹ 558 ، ﺭﻗﻢ 1747 )
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Bersabda; Barang siapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin. (Sunan Ibnu Majah [1747])
( ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻓَﺈِﻃْﻌَﺎﻡُ ﺳِﺘِّﻴْﻦَ ﻣِﺴْﻜِﻴْﻨﺎً ﺇﻟﺦ ) ﺗَﻤْﻠِﻴْﻚُ ﺳِﺘِّﻴْﻦَ ﻣِﺴْﻜِﻴْﻨﺎً ﺃَﻭْ ﻓَﻘِﻴْﺮًﺍ ﻛُﻞُّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣُﺪُّ ﻃَﻌَﺎﻡٍ، ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟْﻤُﺮَﺍﺩُ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻭَﻳُﻄْﻌِﻤُﻬُﻢْ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻓَﻠَﻮْ ﻏَﺪَﺍﻫُﻢْ ﺃَﻭْﻋَﺸَﺎﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻲْ ( ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ، ﺟﺰﺀ 2 ، ﺹ 240 )
Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud (6 ons).
Dengan demikian ada beberapa pilihan, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia dengan mempunyai hutang puasa, yakni bisa dengan mengqadla’ puasanya atau dengan membayar fidyah.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...