Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitung Fidyah
LADUNI.ID, Jakarta - Fidyah ialah denda atas orang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan.
HUKUM FIDYAH
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan. Ia juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh 184:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Hukum Bayar Fidyah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah?
- Hukum Menikahi Ibu Tiri atau Anak Tiri
- Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat
- Bayar Fidyah dengan Nasi Kotak, Bolehkah?
- Ingin Berubah, Bagaimana Caranya?
- Konsultasi Psikologi: Bagaimana Cara Lebih Ekspresif Pada Keluarga?
- Bagaimana Menjadi Millenial dengan Positive Vibes?
- Konsultasi Psikologi: Bagaimana Cara Meyakinkan Diri untuk Memberikan Kepercayan Anak atas Pilihanya
- Merasa Jelek dan Tidak PD, Bagaimana Mengatasinya?
- Konsultasi Psikologi: Bagaimana Cara Mengontrol dan Mengelola Emosi yang Baik?
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp140.000
Rp25.900
Rp350.900
Rp179.000
Memuat Komentar ...