Hukum Mendirikan Shalat Jum’at Kurang dari 40 Orang

Sebagaimana shalat wajib lainnya, shalat Jum'at memiliki syarat sah yang harus dipenuhi yang jika salah satu syaratnya ditinggalakn maka shalat Jum'atnya dihukumi tidak sah. Salah satu syarat sah shalat Jum'at menurut pendapat kuat Madzhab Syafi'i adalah orang-orang yang shalat Jum'at harus ada (minimal) 40 laki-laki merdeka yang sudah baligh dan semua bermukim (di daerah tersebut).