Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?