Dinilai Diskriminasi, Yusril Gugat UU ke MK Agar Pengajar PAUD Setara Guru Formal

Yusril menilai aturan tersebut telah mendiskriminasi pengajar PAUD nonformal karena dianggap bukan guru. Akibatnya guru PAUD nonformal mendapat perlakuan tak adil. Mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai, digaji resmi, diberi tunjangan, maupun disertifikasi sebagai guru.