Hukum Menjamak Shalat pada Perjalanan yang Kurang dari Dua Marhalah

Shalat jamak atau menghimpun dua shalat dan qashar atau mengurangi jumlah rakaat shalat, adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Islam untuk mereka yang mengadakan perjalanan jauh berdasarkan sejumlah riwayat hadits.