DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Penulis mencoba menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan. Pertama, haram karena tergolong bid’ah qabihah, ini menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya.