Setelah Menikah Kedua, Bisakah Berkumpul dengan Suami Pertama di Surga?

Pertanyaan (sebagaimana dalam judul) ini disampaikan oleh anggota Muslimat NU secara serius dan tulus.

Hadis Imam Bukhari No. 4905 : Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya