INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID

Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini

 

Inilah Hukum tentang Jual Beli Tanpa Akad Menurut Para Ulama

Buat para masyaikh dan asatidz di grup ini. Ana mau tanya : Shahkah akad jual beli itu tidak diucapkan layaknya ijab qabul, namun hanya berbentuk surat persetujuan / kwitansi atau tanda tangan ? Mohon dijawab.