Inilah Hukum tentang Jual Beli Tanpa Akad Menurut Para Ulama
PERTANYAAN :
Assalaamu'al aikum. Buat para masyaikh dan asatidz di grup ini. Ana mau tanya : Shahkah akad jual beli itu tidak diucapkan layaknya ijab qabul, namun hanya berbentuk surat persetujuan / kwitansi atau tanda tangan ? Mohon dijawab.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Pada kitab Asna al-matholib 7 / 372 imam nawawi menghukumi sah jual beli mu'athoh. Boleh / angsal dan sah ing dalem perkoro kang poro menungso niku sami nganggep dol tinuku (Boleh & sah di dalam suatu perkara yang sama-sama menganggap jual-beli). Wallohu a'lam.
Keterangan, dalam kitab:
- Ibaroh :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp270.000
Rp344.000
Rp116.000
Rp242.250
Memuat Komentar ...