INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID

Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini

 

Hukum Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah

Menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafiiyah, duduk di antara dua khutbah merupakan bagian syarat-syarat khutbah Jumat. Oleh karena itu, jika seorang khatib tidak duduk di antara dua khutbah, baik sengaja atau lupa, maka khutbahnya dihukumi tidak sah