INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID

Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini

 

Hamil Tanpa Bersetubuh, Mungkinkah? (Sebuah Tinjauan Fiqih Klasik)

Di sini dapat dipahami, bahwa tinjauan fiqih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional, yakni sperma masuk ke dalam rahim meski tanpa melalui dzakar yang masuk ke dalam farji. Jadi, tidak perlu ada tuduhan perzinaan yang dilakukan jika memang hal itu tidak ada sama sekali buktinya.