Hamil Tanpa Bersetubuh, Mungkinkah? (Sebuah Tinjauan Fiqih Klasik)

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, orang bisa hamil itu setelah melakukan hubungan badan atau bersetubuh, kecuali Siti Maryam ibunda Nabi Isa AS. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang menunjukkan adanya seseorang yang belum pernah bersetubuh tetapi ternyata bisa hamil. Lantas bagaimanakah fiqih klasik memandang hal ini?
Terkait dengan hal ini, terdapat pandangan yang menarik di dalam kitab Hasyiyah Bujairami ‘ala Al-Khatib, Syaikh Bujairami menuliskan berikut ini:
ﺣَﺎﺩِﺛَﺔٌ ﻭَﻗَﻊَ اﻟﺴُّﺆَاﻝُ ﻋَﻨْﻬَﺎ: ﻭَﻫِﻲَ ﺃَﻥَّ ﺑِﻜْﺮًا ﻭُﺟِﺪَﺕْ ﺣَﺎﻣِﻼً ﻭَﻛَﺸَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ اﻟْﻘَﻮَاﺑِﻞُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﻨَﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮًا ﻫَﻞْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻣَﻊَ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺣَﺎﻣِﻼً ﺃَﻡْ ﻻَ؟
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...