Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hamil

Hamil Tanpa Bersetubuh, Mungkinkah? (Sebuah Tinjauan Fiqih Klasik)

24 Feb 2020 · 5.194 dibaca · Hamil

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, orang bisa hamil itu setelah melakukan hubungan badan atau bersetubuh, kecuali Siti Maryam ibunda Nabi Isa AS. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang menunjukkan adanya seseorang yang belum pernah bersetubuh tetapi ternyata bisa hamil. Lantas bagaimanakah fiqih klasik memandang hal ini?

Terkait dengan hal ini, terdapat pandangan yang menarik di dalam kitab Hasyiyah Bujairami ‘ala Al-Khatib, Syaikh Bujairami menuliskan berikut ini:

ﺣَﺎﺩِﺛَﺔٌ ﻭَﻗَﻊَ اﻟﺴُّﺆَاﻝُ ﻋَﻨْﻬَﺎ: ﻭَﻫِﻲَ ﺃَﻥَّ ﺑِﻜْﺮًا ﻭُﺟِﺪَﺕْ ﺣَﺎﻣِﻼً ﻭَﻛَﺸَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ اﻟْﻘَﻮَاﺑِﻞُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﻨَﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮًا ﻫَﻞْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻣَﻊَ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺣَﺎﻣِﻼً ﺃَﻡْ ﻻَ؟

“Ada kejadian dan dipertanyakan hukumnya, yaitu seorang perawan yang ditemukan hamil, namun menurut para wanita ahli kehamilan ternyata setelah dilihat selaput keperawanan masih utuh. Lalu bolehkah walinya menikahkannya secara ijbar (tanpa persetujuan wanita) dalam keadaan hamil?”

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →