Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai

Dalam satu lingkungan ada orang yang tidak disukai oleh sebagian besar masyarkat lingkunganya. bagaimana jika orang yang tidak disukai tersebut menjadi imam dalam shalat berjama'ah dan kita ikut berjama'ah menjadi makmumnya?