Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jamaah Shalat

Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai

02 Jun 2022 · 5.587 dibaca · Jamaah Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan bermasyarakat biasanya ada orang yang memiliki watak atau karakter yang secara umum kurang disukai oleh masyarakat lainnya. Hal ini adalah hal yang lazim terjadi di dalam kehidupan, karena pasti ada orang yang kita sukai ada pula orang yang tidak kita sukai entah karena perilakunya atau lainnya begitupun sebaiknya.

Atau semisal dalam satu lingkungan terdapat satu atau eberapa orang yang termasuk tokoh lingkungan tersebut namun karena sikapnya yang dianggap sombong, merasa paling tahu, merasa paling benar, dan sebagainya, sehingga orang tersebut tidak disukai oleh mayoritas masyarakat lingkungannya.

Berkenaan dengan hal di atas, bagaimana jika orang yang tidak disukai tersebut menjadi imam dalam shalat berjama'ah dan kita ikut berjama'ah menjadi makmumnya? Sah atau tidak shalat yang kita laksanakan?

Baca Juga: Hukum Bermakmum Shalat kepada Golongan Khawarij

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →