Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai

 
Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai
Sumber Gambar: Foto Alfauzan Nuryadin / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan bermasyarakat biasanya ada orang yang memiliki watak atau karakter yang secara umum kurang disukai oleh masyarakat lainnya. Hal ini adalah hal yang lazim terjadi di dalam kehidupan, karena pasti ada orang yang kita sukai ada pula orang yang tidak kita sukai entah karena perilakunya atau lainnya begitupun sebaiknya.

Atau semisal dalam satu lingkungan terdapat satu atau eberapa orang yang termasuk tokoh lingkungan tersebut namun karena sikapnya yang dianggap sombong, merasa paling tahu, merasa paling benar, dan sebagainya, sehingga orang tersebut tidak disukai oleh mayoritas masyarakat lingkungannya.

Berkenaan dengan hal di atas, bagaimana jika orang yang tidak disukai tersebut menjadi imam dalam shalat berjama'ah dan kita ikut berjama'ah menjadi makmumnya? Sah atau tidak shalat yang kita laksanakan?

Baca Juga: Hukum Bermakmum Shalat kepada Golongan Khawarij

Dalam pandangan madzhab Syafi'i makruh hukumnya menjadi imam shalat bagi seseorang yang mayoritas makmumnya atau jama'ahnya tidak senang kepadanya. Namun jika hanya sebagian kecil saja jama'ah atau makmum yang tidak senang kepadanya, maka hukumnya tidak makruh baginya menjadi imam shalat jama'ah. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Imam Abu Ishaq Ibrahim As-Syairazi dan kitab syarahnya yaitu kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi berikut:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

"Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya"

فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ

"Apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya"

Baca Juga: Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

Sedangkan bagi orang yang bermakmum kepada orang yang menjai imam padahal dirinya tidak disukai oleh mayoritas jama'ahnya hukumnya tidak makruh. Berikut penjelasannya dalam kitab Hasiyah Al-Jamal karya Syekh Sulaiman Al-Jamal

وَعُلِمَ مِنْ هَذَا التَّقْرِيرِ أَنَّ الْحُرْمَةَ أَوْ الْكَرَاهَةَ إنَّمَا هِيَ فِي حَقِّهِ أَمَّا الْمُقْتَدُونَ الَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمْ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ

"Diketahui dari taqrir (penetapan) ini bahwasanya keharaman atau kemakruhan hanyalah bagi diri imam (dia tahu kalau tidak disukai kebanyakan orang yang jadi makmumnya). Adapun orang yang bermakmum kepada orang imam yang mereka tidak sukai maka tidak dimakruhkan shalat di belakangnya"

Jadi kesimpulannya makruh hukumnya menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh mayoritas jama'ahnya. Namun jika hanya tidak disukai oleh segelintir orang saja, maka hukumnya tidak makruh. Sedangkan bagi orang yang bermakmum kepada orang yang tidak disukai tersebut maka hukumnya tidak makruh. Demikian semoga bermanfaat.

Wallhu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 02 Juni 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Al-Muhadzdzab
2. Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab
3. Kitab Hasiyah Al-Jamal