Tiada hari dan berita tanpa informasi tentang kerusakan moral di negeri ini, mulai dari yang berskala besar, sebutlah korupsi miliar hingga triliunan rupiah, tentang murahnya nyawa manusia yang kadang hanya persoalan sepele namun berujung maut, hingga dunia anak-anakpun mudah ditemui kekerasan baik kekerasan fisik, psikis maupun dekadensi moral lainnya.
Bertemunya seorang laki-laki dan perempuan yang diikat oleh tali perkawinan pasti mendambakan lahirnya generasi penerus. Berbagai harapan dan asa menjadi keinginan suami-isteri untuk mendapatkan keturunan. Lahirnya seorang anak merupakan perwujudan dari cinta kasih keduanya,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada bagian ketiga pasal 49 berbunyi Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Ketika anak mendapati masalah tentang suatu hal, orangtua diharapkan tidak usah membantunya. Kenapa?
Dalam dunia pendidikan bukan hanya memperhatikan kuantitasnya, tapi kualitasnya juga. Kenapa?
Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an tentang mendidik anak melalui kisah Luqman Al-Hakim