Wanita dalam Islam sangat di hormati dan dijaga dari perkara yang dapat mengundang fitnah dan dosa. Termasuk suara wanita juga menjadi hal kontroversial apakah masuk dalam status aurat ataupun bukan.
Sifat malu bagi perempuan adalah perhiasan, kehormatan, sekaligus jati diri yang utama. Karena, pada hakikatnya para kaum Hawa memiliki peran strategis dan krusial di tengah-tengah peradaban.
Pada mulanya anting adalah tanda yang diberikan seorang tuan kepada budak wanitanya. Dengan kata lain, bila seorang wanita telah dilubangi daun telinganya, maka dia tak lagi menjadi manusia seutuhnya.
Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid dan nifas, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar istihadah yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf.
Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar nifas yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar nifas
Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan: pertama darah haid, kedua darah nifas, ketiga darah istihadah.
Selama saya mendalami literatur fiqih para ulama kita, tak satupun saya menemukan 'ibaroh yang menganjurkan (apalagi mewajibkan) wanita haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok untuk kemudian ikut dibasuh dan disucikan juga.
Selanjutnya, secara umum wanita yang menjalani masa iddah terbagi menjadi dua: (1) Wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami, (2) Wanita yang menjalani masa iddah bukan karena ditinggal wafat, seperti dicerai, baik yang sudah bergaul suami-istri ataupun belum.
Kedudukan wanita itu sangat mulia di dalam Islam. Karenanya, selayaknya pula bagi wanita muslimah agar memiliki sifat serta perilaku mulia sesuai dengan kedudukan yang mereka miliki.
Mencumbu istri di sekitar antara pusar dan lutut selain farji istri yang sedang haid, dalam pandangan ulama, terdapat khilaf terkait hukumnya. Ada ulama yang berpandangan membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.