Tata Cara Mengeluarkan Zakat

 
Tata Cara Mengeluarkan Zakat

Tata Cara Mengeluarkan Zakat

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat, Yaitu:

Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat.

Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan.

Ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau melalui amil zakat.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah