Ukuran dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah

 
Ukuran dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah

LADUNI.ID, Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.

Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.

Seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya.

Orang yang tidak memiliki lebihan satu sho’, akan tetapi hanya sebagian sho’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian tersebut.

Ukuran satu sho’ adalah lima rithl lebih sepertiga rithl negara Iraq.

Rithl negara Iraq telah dijelaskan di dalam bab “Nishabnya Zuru’”