Ukuran dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah
LADUNI.ID, Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.
Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.
Seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya.
Orang yang tidak memiliki lebihan satu sho’, akan tetapi hanya sebagian sho’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian tersebut.
Ukuran satu sho’ adalah lima rithl lebih sepertiga rithl negara Iraq.
Rithl negara Iraq telah dijelaskan di dalam bab “Nishabnya Zuru’”
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...