Empat Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim

 
Empat Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim

LADUNI.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melalui siaran pers dari Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa Mendikbud telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Menurutnya, program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).

Seperti dilansir dari laman Kumparan, berikut ini adalah beberapa kebijakan baru Nadiem Makarim yang penting diketahui.

  • 1. Kebijakan Baru Penyelenggaraan USBN

Dijelaskan oleh Nadiem Makarim, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, Moms. Misalnya portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

  • 2. Tidak Ada UN di Tahun 2021

Mengenai ujian UN, masih akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti. Namun, itu akan menjadi pelaksanaan UN yang terakhir kalinya.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Pelaksanaannya pun tidak akan terjadi di masa atau tahun terakhir sekolah, Moms. Melainkan pada tengah jenjang sekolah, misalnya saat anak berada di kelas 4, 8 dan 11.

Pelaksanaan di tengah jenjang sekolah ini dilakukan untuk dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Jadi hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

  • 3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan disederhanakan

Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” Nadiem Makarim menambahkan.

  • 4. Sistem Zonasi Tetap Ada, Tapi Lebih Fleksibel

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.