Keharusan bersumpah bagi suami yang menuduh istrinya berzina
Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Keharusan bersumpah bagi suami yang menuduh istrinya berzina berada pada surat sebagai berikut:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ (٦)
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
Kata Kunci
Pengklasifikasian surat dan ayat Al Qur'an ini bersumber dari karya H. Suhardi yang berjudul "Index Al Qur'an - Cara
Mudah Mencari Rujukan Ayat-Ayat al-Qur’an" tahun 2016. Penyusunan oleh H. Suhardi ini bersumber dari buku "Indeks
Al-Qur’an" karangan Sukmadjadja Asyarie dan Rosy Yusuf, kemudian juga diambil dari buku "Klasifikasi Kandungan
Al-Qur’an" karangan Choiruddin Badhiri, buku "Ensiklopedi Al-Qur’an dan Hadis Per Tema" yang disusun M. Yusni Amru
Ghazali, dkk, buku "Indeks Al-Qur’an" karangan Dr. Azharuddin Sahil, dan buku "Konkordasi Qur’an" karya Ali Audah.