DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah.
Dalam kitab Fadhlu ‘Asyri Dzilhijjah karya Imam At-Thabarani, terdapat sejumlah Hadis yang mengungkapkan keutamaan luar biasa dari hari Arafah. Menarik bagi kita untuk merenungkan bersama beberapa di antaranya.
Jadi, di sini dapat dipahami bahwa qurban dengan menyembelih kambing itu adalah untuk satu orang. Tetapi sebagaimana orang bersedekah, pahala yang didapatkannya bisa “dibagi” atau “diperuntukkan” kepada orang lain, misalnya untuk keluarga, baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup.
“Tidak ada hari-hari yang mana amal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah).”
Sepuluh hari di bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang sangat dianjurkan untuk melakukan banyak amalan baik. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah disebut di dalam Al-Quran dan menjadi salah satu sumpah Allah SWT.
“Menurut pendapat saya, kalau sama-sama—tujuh orang dengan satu sapi dibandingkan satu orang satu kambing—saya lebih ikut pendapat yang mengatakan lebih baik milih kambing,” ujar Gus Baha.
Jika diperhatikan dengan seksama, sebenarnya teori dari Barat tentang kesejahteraan hewan sudah lebih dulu dikenal dalam agama kita. Dalam banyak Hadis Nabi disebut dengan istilah berbuat baik terhadap hewan.
Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal disebutkan, bahwa Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim dikhususkan disebut dalam Tahiyat Akhir karena rahmat dan keberkahan tidaklah berkumpul pada nabi selainnya.
"Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji" (pak haji/bu haji). Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Imam Nawawi, Al-Majmu', jilid 8, hlm. 281)
Menurut Gus Baha, kemampuan dalam konteks haji—sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih—lebih banyak ditinjau dari sisi finansial, bukan semata-mata fisik.