DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Negara kita merupakan bangsa yang besar dan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasarnya, namun mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pada dasarnya Islam menegaskan bahwa mendoakan ampunan atau rahmat untuk orang kafir yang telah meninggal adalah haram, sekalipun ia adalah kerabat dekat.
Ada tiga prinsip kehidupan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya dalam menghadapai lika-liku kehidupan.
“Katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin...’”
Di antara amalan berbuat baik kepada kedua orang tua, baik ketika masih hidup maupun setelah wafat, ialah selalu mendoakan mereka setiap usai shalat dan waktu-waktu lainnya.
Para kyai, seperti Gus Baha, menunjukkan bahwa ilmu bukan hanya soal tahu, tapi soal tanggung jawab. Bab jihad, jika tidak dipahami secara utuh, sangat rawan disalahgunakan dan bisa membawa petaka.
Dalam salah satu pengajiannya, Gus Baha membuka dengan sebuah premis dasar filsafat: “Alam ini sudah akibat dari musabab. Kalau akibat berarti butuh sebab.” Dengan ungkapan sederhana ini, Gus Baha mengajak kita untuk menelusuri akar dari segala sesuatu yang ada.
“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di Hari Kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Secara hukum dalam literatur fikih kita adalah diperbolehkan membalas setimpal kepada orang yang berbuat buruk kepada kita. Namun dalam kemuliaan akhlak hal tersebut tidak dianjurkan. Demikian itu banyak diteledankan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Menjadi buruh, budak, atau pekerja kasar bukanlah aib. Justru, jika dijalani dengan keimanan dan keikhlasan, pekerjaan itu menjadi jalan mulia menuju ridho Allah.