Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 232 - Imam as Suyuthi : Dilarang Menghalang-Halangi Perempuan Untuk Kawin Lagi Setelah Selesai Masa Iddahnya

  1. “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
    Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan yang lainnya dari Ma’qil bin Yasar bahwasanya ia menikahkan adik perempuannya dengan seseorang dari kaum Muslimin, kemudian adiknya tinggal dengan laki-laki tersebut, kemudian lelaki tersebut menceraikannya hingga masa iddahnya habis dan ia tidak merujuknya. Setelah itu lelaki itu menginginkannya dan wanita tersebut menginginkannya juga, maka ia melamarnya kembali. Ma’qil berkata kepada lelaki tersebut: “wahai bodoh, dahulu aku...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN