Menikah tanpa Wali dan Saksi
LADUNI.ID, Jakarta - Kemarin ada pelatihan untuk peningkatan kualitas guru di lingkungan NU, yang tergabung dalam Banom NU PerguNU (Persatuan Guru NU) di wilayah Timur yang bertempat di kawasan Wisata Bromo. Saya bertugas menyampaikan materi Aswaja.
Karena kebanyakan dari mereka adalah Guru Agama, maka tidak aneh jika tiba-tiba ada yang bertanya tentang hadits bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dibanding walinya (HR Muslim). Apakah benar bahwa itu menunjukkan boleh bagi janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan saksi?
Masalah pernikahan semacam ini dikenal dengan istilah Madzhab Dawud Adz-Dzahiri. Para ulama kita sangat keras menyikapi fenomena semacam ini sehingga ditemukan penjelasan:
(ﻗَﻮْﻝُ اﻟْﻤَﺘْﻦِ ﺑﻼ ﻭَﻟِﻲٍّ) ... ﺃَﻣَّﺎ اﻟْﻮَﻁْءُ ﻓِﻲ ﻧِﻜَﺎﺡٍ ﺑِﻼَ ﻭﻟﻲ ﻭَﻻَ ﺷُﻬُﻮﺩٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺟِﺐُ اﻟْﺤَﺪَّ ﺟَﺰْﻣًﺎ ﻻِﻧْﺘِﻔَﺎءِ ﺷُﺒْﻬَﺔِ اﺧْﺘِﻼَﻑِ اﻟْﻌُﻠَﻤَﺎءِ اﻩـ ﻣُﻐْﻨِﻲ ﺧِﻼَﻓًﺎ ﻟِﻠﻨِّﻬَﺎﻳَﺔِ
"Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka dikenakan Had (cambuk atau rajam dalam Hukum Islam), tanpa ragu sebab tidak ada syubhat khilaf diantara ulama."
Keterangan berbeda terdapat dalam kitab An-Nihayah:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...